.

.
» » » » Terpidana Korupsi IUP Mantan Kadis ESDM, Dieksekusi Kejari Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Terpidana perkara tindak pidana korupsi Ijin Usaha Pertambangan an. terdakwa Jery Frits Patilima,SH,MH telah dieksekusi hari ini (29/05/2017) di LP Tuminting Manado oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon. Terpidana dijemput di rumahnya sekitar pukul 20.00 wita tanpa ada perlawanan.


Perkara yang sudah mempunyai kekuatan Hukum pada (06/04/2017) di Pengadilan Tipikor Manado. Ketua majelis hakim Vinsentius Banar,SH, MH bersama hakim anggota Arkanu, SH. M.Hum dan Nich Samara, SH, MH dalam amar putusan memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahub 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo .pasal 64 KUHP. Selanjutnya dalam putusan tersebut, menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, dan membebankan terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 bulan penjara serta denda sebesar 25 juta subsidiair 1 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan  dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejari Tomohon Arthur Piri, SH. 


Diketahui terpidana merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 yang telah menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya dengan cara mengambil alih kewenangan Walikota Kota Tomohon dengan mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 3 (tiga) perusahaan penambang Mineral bukan logam dan batuan (galian c) yaitu CV. Cahaya Miracle, CV. Central Gemilang dan PT. Sekar Jaya Esa yang dilakukan dengan cara menandatangani IUP tersebut serta terdakwa JERRY FRITS  PATILIMA, SH, MM selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.
Terpidana telah menerima langsung uang untuk pengurusan IUP dari 5 (lima) perusahaan penambang Mineral bukan logam dan batuan (galian c) yaitu CV. Cahaya Miracle sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), CV. Central Gemilang sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), PT, Sekar Jaya Esa sebesar Rp. 50.000.000,- , PT. Lokon Sarana Mandiri sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan CV. Berkat Kaima sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total Rp. 141.500.000,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan uang pengurusan IUP tersebut ke kas daerah Pemerintah kota Tomohon/Negara. (Abd)


Admin RMC , , 5/29/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: