.

.
» » » » » Maksud Cari Kerja, Gadis Asal Minsel Justru Hilang Perawan

MANADO, RedaksiManado.Com — Kasus pencabulan kembali menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini korbannya sebut saja Kembang (17), warga di Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel). Diketahui, gadis cantik ini disetubuhi dua kali oleh pelaku berinisial BK alias Bambang (20-an), warga Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang. 

Kejadian memilukan tersebut dialami korban dua kali, di tempat berbeda, yakni di Kelurahan Karombasan dan tempat kos di Kelurahan Malalayang, Kamis (18/5) lalu. Namun baru dilaporkan Senin (29/5). Informasi yang diperoleh wartawan, awalnya korban yang baru menyelesaikan sekolahnya datang ke Kota Manado untuk mencari pekerjaan. Korban bertemu dengan dua temannya berinisial SS alias Stev (17) dan VD alias Vidi (18) warga yang sama dengan korban. 

Gadis cantik ini diajak temannya ke Kawasan Megamas untuk bersantai. Disana mereka bertemu dengan pelaku yang kesehariannya sebagai sopir angkot. Usai dari kawasan Megamas, korban diajak ke salah satu rumah kosong di Kelurahan Karombasan. Sampainya di rumah tersebut, dua temannya dan pelaku sedang asik meminum minuman keras (Miras), sedangkan korban sudah tertidur. 

Ironisnya, saat korban membuka matanya ternyata pelaku sudah menindih badannya dan membekap mulut gadis cantik tersebut dengan ancamanan akan dipukul bila tidak mau berhubungan badan dengan pelaku. “Dia (pelaku) paksa tarek kita pe baju, kita pangge pa tamang cuma dorang dua so nyanda ada,” ujar korban. 

Kesokan sorenya dua teman korban mengajaknya untuk pergi makan di kawasan Megamas. Ternyata disana korban bertemu dengan pelaku dan mengajaknya ke salah satu tempat kos di Kelurahan Malalayang. Di kos tersebut, lelaki hidung belang tersebut kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian kelam itu ke pihak berwajib. 

Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan telah diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk diproses hukum berlaku,” singkatnya. (Bay)

Admin RMC , , , 5/29/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: