.

.
» » » Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak

RedaksiManado.Com - Kasus beberapa perusahaan teknologi informasi asing yang menolak untuk membayar pajak kepada pemerintah sempat menggegerkan masyarakat. Sebab, pemerintah tengah mengejar penerimaan negara, salah satunya dari penerimaan perpajakan.
Salah satu perusahaan teknologi informasi yang membangkang untuk membayar pajak, yaitu Google. Hal ini bermula Google mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak beberapa bulan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv mengatakan, atas tindakannya tersebut, Google terindikasi melakukan tindak pidana. Hal ini menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper) bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi.
"Sebulan lalu mereka ingin coba lakukan action dengan melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Namun Google telah bersedia membayar pajak kepada negara. Pembayaran akan dilakukan dalam sebulan ke depan
Selain menolak diperiksa, lanjutnya, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu lah, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahami lah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," ungkap Haniv di Kementerian Keuangan
Dia menambahkan, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh pemerintah. Meski begitu, pihaknya belum dapat menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan oleh Google, termasuk soal tunggakan yang akan dibayarkan.
"Semuanya satu paketlah, selesailah yang penting. Kamu lihat lah Google mau bayar pajak saja sudah bagus Indonesia. Di negara lain masih berdebat, di kita sudah begini tuh bagus. Kita kurang dari enam bulan operasi kita sudah mau bayar Google, bagus itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Manajemen Google memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyocokkan data perhitungan pajak dari kedua belah pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengancam bakal membawa kasus pajak Google ke pertemuan internasional. Jika diperlukan, akan dibentuk forum khusus untuk menyatukan persepsi mengenai pajak perusahaan over the top (OTT).
"Saya lihat saja di negara-negara lain kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini, akan kita sikapi. Dan kalau kita merasa perlu ada forum internasional untuk menteri keuangan-menteri keuangan bisa sepakat sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri, ya kita akan bawa," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian. [TL]

Admin RMC , 3/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama