» » » Masa Sanggah DPS Ditutup 6 Maret, SC Ingatkan Anggota Agar Tak Kehilangan Hak Pilih


Manado
,Redaksimanado.com~Anggota PWI pemegang Kartu Tanda Angota (KTA) biasa yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Konferensi Provinsi PWI Sulut, untuk segera melapor ke sekretariat PWI Sulut. 

Hal tersebut diatas, disampaikan Ketua Stering Comitte Konferensi Provinsi PWI Sulut Jimmy senduk, didampingi Donal Kuhon,l sekretaris SC dan anggota lainnya, mengingatkan bahwa masa sanggah DPS akan berakhir 6 Maret 2026, setelah diumumkan tanggal 27 Februari 2026 lalu. 

"Jangan sampai temen-temen anggota biasa yang terkendala kartu belum ada atau tidak terdaftar, tidak bisa memilih," ujar Sob sapaan akrabnya.

Soal persyaratan calon, wakil ketua Organisasi PWI Sulut ini menambahkan tanggal 19 Maret 2026 akan berakhir sejak diumumkan 1 Maret 2026 lalu. Persyaratan sudah disampaikan, untuk itu calon Ketua PWI Sulut dan Ketua DK PWI Sulut segera mendaftar baik dikantor PWI Balai Wartawan Jalan Martadinata No 3 Manado maupun lewat nomor WA yang sudah disampaikan.

Selain itu, bagi yang ingin mendaftar sebagai calon ketua PWI maupun DK, agar saat pendaftaran membawa persyaratan asli dengan tandatangan basah bermaterai, dan yang tak kalah penting membawa  ID Card,  UKW Utama, KTP, KTA,  Struktur masuk pengurus,  surat pernyataan kesedian calon dan dua formulir lainnya.

Hingga saat ini, baru Voucke Lontaan  yang sekarang menjabat Ketua PWI Sulut yang telah mendaftar calon Ketua DK PWI Sulut.**(Nal)

Red , 3/05/2026

Penulis: Red

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Ini adalah posting terbaru.
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: