.

.
» » » Setahun Buron, DPO Kasus Penganiayaan di Desa Minanga Diringkus Polisi

MITRA, RedaksiManado.Com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial RS alias Rico (23), warga Desa Minanga Tiga Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tersangka diamankan polisi pada Kamis malam (16/11), di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada 6 Desember 2016 silam di Desa Minanga.

“Tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada bulan Desember tahun lalu di Desa Minanga,” ujar Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

“Tersangka saat ini telah diamankan di ruang Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan,” tambahnya. (AW)

Admin RMC , 11/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: