.

.
» » » Mau Minta Maaf, Guru BK Yang Hamili Siswinya Diusir Keluarga Korban

RedaksiManado.Com - Seorang guru yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) di Bantul ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bantul. Guru berinisial P (53) ini ditetapkan menjadi tersangka karena menghamili salah seorang muridnya yang berinisial A (15).

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi, P diamankan oleh petugas pada Jumat (7/7) yang lalu. P diamankan setelah bersama keluarganya mendatangi rumah A di daerah Imogiri. P yang diantar oleh keluarganya berniat meminta maaf kepada A.

"Tersangka diusir oleh keluarga A. Kemudian oleh warga P, dibawa ke Polsek Imogiri. Karena kasus ini ditangani oleh Polres Bantul maka oleh Polsek Imogiri dibawa ke sini," ucap Imam, Senin (10/7).

Imam menuturkan, usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, pelaku P kemudian ditetapkan menjadi tersangka. P pun kemudian ditahan di Mapolres Bantul.

"Dari pemeriksaan tersangka menggauli korbannya sejak Desember 2016. Hingga Mei 2017, tersangka sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan korban," ungkap Imam.

Imam menyampaikan bahwa korban menuruti kemauan tersangka karena diberi uang untuk jajan usai diajak berhubungan badan. Biasanya, kata Imam, tersangka memberi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu kepada korban tetapi tidak pasti jumlahnya dan hanya diberikan jika tersangka memiliki uang saja.

"Tujuan tersangka memberikan uang kepada korban agar korban tidak melaporkan ke orang lain. Pada bulan Februari korban mengaku ke tersangka telat datang bulan. Namun setelahnya tersangka tetap menggauli korban sampai Bulan Mei. Karena panik, baru tersangka minta ke korban agar mengaku yang menghamilinya adalah Rio (orang fiktif) asal Magelang," urai Imam.

Imam memaparkan, orang tua korban baru mengetahui kehamilan A pada bulan Juni. Tak terima atas perbuatan tersangka kepada korban, ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Bantul pada 20 Juni yang lalu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 perpu nomor 1 tahun 2016 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Imam. [rnd]

Redaksi Manado 2017 , 7/11/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: