.

.
» » Sundah: Ranperda Persampahan Membutuhkan Masukan Masyarakat Sebelum Menjadi Perda


Tomohon
,RedaksiManado.com~Permasalahan sampah yang ada di kota Tomohon, mendapat perhatian khusus dari para anggota dewan DPRD khususnya di komisi tiga. Melihat semakin meningkatnya produksi sampah yang diikuti dengan masalah-masalah yang timbul akibat belum adanya aturan baku atau Perda, maka komisi tiga berinsiatif membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda)terkait persampahan.

Ranperda ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat Tomohon oleh ke-20 anggota dewan yang duduk di kursi legislatif Tomohon. Jemmy Sundah,  anggota dewan dari partai Golkar pada Jumat (14/7/23) mensosialisasikan Ranperda ini bagi masyarakat kelurahan Walian Dua juga Lansot.

Bertempat di Villa Berkat, kelurahan Woloan Dua,kecamatan Tomohon Barat, saat menjadi salah satu narasumber Sundah yang juga adalah ketua Dewan memaparkan akan pentingnya aturan-aturan yang harus diikuti dalam ranperda ini.

'Rancangan Peraturan
Daerah Pengelolaan Sampah adalah Ranperda yang diinisiatif oleh anggota DPRD khususnya di komisi III. Dengan disosialisasikan Ranperda ini,diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan. Agar supaya
materi tentang pengelolaan sampah, akan betul-betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat. Sehingga jika ranperda ini ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) yang
berkualitas." kata Sundah.

Pada kesempatan ini, politisi partai Golkar tersebut mengharapkan keterlibatan, kesadaran, dan peran serta dari masyarakat itu yang paling dibutuhkan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita
bekerja sama sehingga kota Tomohon semakin bersih dan asri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP menjelaskan secara detil
terkait Ranperda ini.

"Dasar hukum dari Ranperda ini yang pertama adalah pasal 18 ayat 6 UUD 45, kedua Undang undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, undang undang 23 Close 2013 tentang
pemerintahan Daerah, serta undang undang nomor 18 tahun 2008. Dalam Ranperda Pengelolaan Sampah
terdapat 58 pasal dengan 25 bab. Perda Pengelolaan Sampah sudah sangat mendesak," Ujar Wenur.

Lanjut Wenur, Mengingat Kota Tomohon sudah berkembang semakin pesat, otomatis penduduk juga bertambah
dan produksi sampah juga meningkat. Jadi Pengelolaan Sampah harus diatur,
dengan Peraturan Daerah (Perda).**(abd)

EL 7/17/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: