.

.
» »Unlabelled » Ranperda Inisiatif Komisi Tiga , Disosialisasikan Tumurang Untuk Kelurahan Pinaras


Tomohon, RMC -Produksi sampah di kita Tomohon saat ini mengalami peningkatan yang signifikan. Ini tentunya sejalan dengan perkembangan Kota Tomohon yang semakin pesat dengan jumlah penduduk yang sudah melebihi 100 ribu yang membuat produksi sampah naik. Hal ini perlu diantisipasi sejak dini agar penanganan dan pengaturan sampah tidak menjadi bola salju yang menjadi permasalahan dimasa yang akan datang.

Mengacu pada hal tersebut diatas, komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon, melalui hak dan kewenangan yang dimilikinya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisitif terkait pengelolaan persampahan untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Tomohon dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.

Bertempat di Aula Home stay pada Jumat (14/7/23), bagian sekretariat DPRD kota Tomohon kembali menggelar Sosialisasi ranperda persampahan, yang dihadiri ol ha masyarakat Kelurahan Pinaras.

Pricilla Tumurang, anggota dewan partai Golkar menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ranperda persampahan ini, yang dalam pemaparannya sesikit menjelaskan isi dari ranperda.

"Ranperda yang merupakan inisiatif dari komisi tiga ini, mempunyai 25 bab dan 58 pasal. Isinya tentu mengatur semua yang berkaitan dengan sampah, mulai dari mana  berasal, cara memilah, kemudian petugas sampah hingga akhirnya diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), "ungkap Tumurang

Ranperda ini memberikan ruang untuk pemerintah kota Tomohon dalam menentukan arah kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah.

"Melalui ranperda ini juga pemerintah kota Tomohon mempunyai landasan hukum menentukan arah kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah" urai Tumurang.

"Untuk itu tujuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan untuk meminta usulan dan saran, pendapatnya yang nantinya akan memperbaiki Ranperda ini." tutup Wenur

Sementara itu Yongker Baali salah satu narasumber dalam materinya mengupas secara detil hak dan kewajiban masyarakat karena ranperda merupakan aturan hukum yang mengikat apabila sudah di tetapkan menjadi perda nanti.

"Ranperda ini memuat hak kewajiban orang maupun badan usaha dan disertai dengan larangan yang memiliki sangsu hukum apabila di langgar atau tidak ditaati. Selain itu Ranperda ini memuat mengenai insentif dan disinsentif, kompensasi serta penarikan retribusi pelayanan kebersihan bahkan pemberian penghargaan,"tutupnya.

EL 7/16/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: