Tomohon,Redaksimamado.com~Sekretariat dewan kota Tomohon hari ini Kamis (26/6/25) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), bagi masyarakat kecamatan Tomohon tengah di Reva Cafe.
Maria Pijoh, anggota DPRD kota Tomohon saat menjadi salah satu narasumber, dalam materinya menekankan akan tanggung jawab kepada masyarakat dari perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon.
"Jadi, didalam Ranperda ini, sudah diatur terkait tanggung jawab dari perusahaan yang beroperasi di Tomohon untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Jangan mereka hanya mengeruk keuntungan, tapi lupa akan tanggung jawab Sosial, terutama masyarakat di sekitar wilayah tempat perusahan tersebut melakukan aktivitas,"ungkap Pijoh.
Lanjut kata Pijoh, perusahaan perusahaan ini, dengan adanya perda yang akan disahkan, tentunya mereka harus mengikuti regulasi yang ada dan telah diatur dalam Ranperda TJSLP ini. Mereka tak bisa mengelak seperti sekarang ini, karena adanya kekosongan hukum terkait pemberian CSR.
Dengan adanya poin poin penting dalam ranperda TJSLP tambah pijoh, perusahan yang berkantor di Tomohon, baik itu kantor pusat ,cabang, maupun unit wajib memberi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan kepada masyarakat Kota Tomohon, termasuk toko ritel yang didalamnya ada Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret,serta toko ritel lainya.
"Jadi Toko-toko ritel juga diatur, dalam Ranperda , termasuk bagaimana perekrutan pekerja yang harus mengutamakan orang Tomohon. Disamping itu kita juga harus menyiapkan SDM yang berkualitas agar nanti bila diperlukan maka mereka sudah siap untuk direkrut,"harap Pijoh yang juga pernah menyalurkan langsung CSR dari BSG.
Deny Liuw SE, Jft analisis keuangan pusat dan daerah Pemkot Tomohon yang menjadi narasumber berikutnya menjelaskan secara rinci terkait peran pemerintah antara lain adalah melindungi hak masyarakat melalui satu regulasi yang di tetapkan agar perusahan dapat bertanggung jawab. Perda ini nanti menjadi satu acuan bagi perusahan-perusahan yang akan dan sedang berinvestasi di kota Tomohon.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab. Dalam sesi inilah yang diharapkan kepada yang hadir agar dapat memberikan masukan atau usulan, untuk nanti disaring dan dimasukkan ke dalam Ranperda TJSLP ini. Kegiatan dihadiri oleh 100 peserta sosialisasi.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar