.

.
» » » » Sebanyak 46 Gugatan dari 44 Pilkada Masuk ke MK


Jakarta, RedaksiManado.Com Hingga hari terakhir penerimaan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah ada 41 permohonan gugatan pilkada melalui offline dan 5 melalui permohonan online. Provinsi Banten termasuk yang mendaftarkan gugatan melalui offline. sampai dengan siang ini 02/03

Ketua tim kampanye Rano Karno-Embay Mulya, Ahmad Basarah, mengatakan keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi.
termasuk laporan pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Padahal, kata Basarah, data dan fakta tersebut ialah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD dan Bawaslu provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara.

Bahkan, pemilih di luar surat keterangan yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

"Hal itu mengakibatkan kehadiran saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna karena ditolak dan tidak diberikan hak melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi," ucapnya.

Diprediksi Banyak yang Kandas

Pakar hukum tata negara Refly Harun memperkirakan bakal banyak permohonan sengketa pilkada yang kandas di MK.

Syarat selisih suara yang diatur bakal membatasi banyaknya gugatan yang bisa diproses. "Saya kira kalau hanya terpaku dengan selisih suara itu, hanya sedikit perkara yang memenuhi syarat," ujar Refly.

Menurutnya, MK perlu menerobos syarat selisih suara tersebut untuk menjamin keadilan substantif.

Selain itu, MK seharusnya tetap melihat kasusnya apa. Hal tersebut demi menjaga keadilan substantif.

Terlebih, ia beranggapan MK sebaiknya tidak menjadikan batas selisih suara sebagai pedoman mutlak ketika memproses gugatan sebab MK bisa kehilangan hakikatnya sebagai penjaga konstitusi jika hanya terpaku dengan ketentuan selisih suara.

"MK bertugas menjaga konstitusionalitas hasil pemilu dan hasil pilkada. Bila ada bukti pemilihan tidak berlangsung secara luber jurdil, seharusnya MK tidak terhalang syarat selisih suara itu." [TL]

Admin RMC , , 3/02/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama