.

.
» » KPK akan Bongkar Aliran Dana e-KTP Lewat Sidang


Jakarta, RedaksiManado.Com - KPK akan mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengugkapan itu dilakukan dalam persidangan yang segera digelar.

"Ada berbagai unsur yang akan kita buktikan, salah satunya adalah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi. Tentu kita akan uraikan siapa saja pihak yang diperkaya dalam perkara e-KTP ini atau dengan kata lain, aliran dana mengalir ke siapa saja dalam dugaan korupsi proyek e-KTP ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Febri menegaskan KPK akan membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Pembuktian juga akan dilakukan terhadap adanya penyalahgunaan wewenang dari para terdakwa yang menyebabkan aliran dana proyek e-KTP itu memperkaya pihak-pihak tertentu.

"Pada prinsipnya yang akan dibuktikan adalah apakah ada perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, dan kemudian berakibat kerugian negara. Atau ada penyalahgunaan kewenangan di sana, dimana ada pihak-pihak yang diperkaya dan negara dirugikan. Pada prinsipnya itu yang dibuktikan selama persidangan," ujarnya.

KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara dari dua orang terdakwa kasus e-KTP setebal 24 ribu lembar. 13 ribu lembar berkas ditujukan untuk terdakwa Sugiharto, dan 11 ribu lembar lagi untuk terdakwa Irman.

Meskipun berkas telah dilimpahkan, Febri masih enggan menyebut berapa jumlah kerugian negara yang disebabkan masing-masing terdakwa. Menurutnya hal itu telah dituangkan dalam dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman.

"Sudah dituangkan di dakwaan dan akan dibacakan di persidangan pertama," ujarnya.

Sugiharto dan Irman merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri saat proyek e-KTP ini bergulir. Saat itu, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK.(Alen)

Admin RMC 3/02/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama