Jakarta, RedaksiManado.Com ~ Pemerintah dipersilakan melapor jika parpol
yang disebut menerima uang korupsi KTP-el diangap melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebab, pemerintah merupakan satu-satunya
pemohon yang berwenang mengajukan gugatan pembubaran partai politik
sesuai Pasal 68 ayat (1) UU MK.
"Silakan saja kalau memang ada permohonan (dari pemerintah), MK akan
proses sesuai hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono. Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi KTP-el Irman dan Sugiharto, diduga
ada uang haram yang mengalir ke parpol. Uang itu dari pengusaha Andi
Agustinus alias Andi Narogong.
Uang tersebut mengalir ke Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat
Rp150 miliar, PDIP Rp80 miliar, dan partai-partai lainnya Rp80 miliar.
Fajar menyebut, respon masyarakat yang ingin membubarkan parpol tersebut
merupakan hal yang wajar. Tetapi, usulan pembubaran itu tidak bisa
semata-mata dilakukan karena aturan dan hukum acara yang diatur di UU
MK.
Selain itu, pemerintah harus menjelaskan alasan pembubaran parpol karena
parpol bisa dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan
kegiatan parpol tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Pasal
68 ayat (2) UU MK.
"Respon spontan masyarakat yang mungkin jengkel dan marah wajar saja.
Alasan pembububaran juga harus jelas eksistensi parpol diduga
bertentangan dengan UUD 1945," tukasnya.
Saat ditanya apakah menerima dana korupsi termasuk melanggar ketentuan
Pasal 68 ayat (2) UU MK tersebut, Fajar enggan berkomentar.
"Itu sudah masuk substansi, itu kewenangan hakim konstitusi untuk
menilai ketika sudah menjadi perkara. MK tidak boleh menilai sesuatu
sejak awal, terlebih sesuatu itu berpotensi menjadi perkara," jelasnya.
Terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai dengan aturan hukum
yang ada saat ini pembubaran parpol sulit terealisasi. Pasalnya, aturan
pembubaran parpol di UU MK masih sumir.
"Di UU MK itu mengaturnya masih sumir dan prosedurnya masih harus
dievaluasi soalnya yang mengajukan pemerintah kan jeruk makan jeruk,"
cetus Jimly di Kantor DKPP Jakarta.(Alen)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
SULUT, RedaksiManado.Com ~ Pasca syukuran 1 tahun kepemimpinan pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven K...
-
Manado, RedaksiManado.Com - Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh mengatakan, pembangunan fisik fasilitas operasional AKAP Terminal Re...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE,Ak bersama unsur Forkopimda melakukan peletakan batu pertama pembang...
-
TOMOHON, RMC - Pelaksanaan Ibadah Paskah dan HUT Pemuda GMIM ke-96 tahun 2022 di stadion Babe Palar Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selat...
-
TOMOHON, RedaksiMhanado.Com ~ Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai digelar...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pemerintah kota Tomohon dalam hal in Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digawangi oleh Dr Juliana D Karw...
-
KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Pengurus baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kotamobagu periode 2017-2021 hari ini Kami...
-
RMC - Labu siam adalah sayuran hijau yang sering digunakan sebagai bahan pokok suatu masakan. Sayuran yang memiliki nama latin Sechium e...
-
SULUT, Redaksi Manado .Com ~ Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E Kandouw menilai perluasan Bandara Sam Ratulangi menjadi hal y...
-
RedaksiManado.Com - Tim Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2022 akhirnya resmi dibentuk. Marcus Fernaldi Gideon absen di kejuaraan terse...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 11
(17)
- Jalan Sehat Bersama Dalam Rangka 4 Tahun Kepemimpi...
- Mantiri Panen Jagung dan Tanam Bawang
- SWM Irup Perayaan HUT Satpol PP Ke-67 Dan Satlinma...
- Rakornas Keprotokolan, Pemkab Minsel Utus Henri Pa...
- Gelar HPSN 2017, Bupati Mitra Himbau Masyarakat Ja...
- Kakak Kandung Bantah Korban Diperkosa Pelaku Dalam...
- Puluhan Ribuan Masyarakat Cerdas, ‘Birukan’ Lapang...
- Polisi Kantongi Pelaku Pembunuhan di Tateli, Kapol...
- Hinca ; Lumentut Seorang Politisi Yang Cerdas, San...
- Faisal Basri: Kasus Dahlan, Bukti Negara Tak Dukun...
- Militer AS Hadapi Merebaknya Skandal Foto Telanjang
- Perjalanan Hidup Ellyas Pical Bakal Difilmkan
- Nias Barat Belajar Penyusunan Naskah Akademik Rape...
- Prilly Latuconsina: BMBP Bikin Penggemar Penasaran
- Sekali Sentuh, 54 Racikan Kopi Siap Disajikan!
- MK Persilakan Pemerintah Ajukan Gugatan
- KPK Siap Hadapi Bantahan Para Penerima Uang Mega K...
-
▼
Mar 11
(17)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
