.

.
» » » Bupati JWS Ikut Tax Amensty di KPP Pratama Bitung

Minahasa, RedaksiManado.Com – Memanfaatkan pengampunan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktoral Jederal Pajak Kementrian Keuangan, Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengambil kesempatan Tax Amnesty tersebut, dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung, Rabu (22/03).
Kedatangan Bupati JWS di Kantor Pajak Pratama Bitung sekitar pukul 11.45 Wita ini, disambut langsung Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang.
Usai melakukan Tax Amnesti, Bupati JWS kepada sejumlah media mengatakan, Tax Amnesty sangat baik agar pejabat publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan asetnya ke perpajakan. Dirinya kemudian mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, termasuk seluruh pejabat untuk mengikuti dirinya dalam melakukan Tax Amnesti.
”Saya meminta kepada seluru Pejabat di Pemkab Minahasa juga melakukan hal ini. Sebab, rugi kalau kita tidak mengikuti program ini,” singkat JWS.
Untuk diketahui, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode III ini, telah dimulai sejak 3 Januari lalu dan akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Periode III ini merupakan periode terakhir Tax Amnesty dengan tarif tebusan 5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti yang kami kutip dari detikFinance, mengatakan, pihaknya akan konsisten untuk menerapkan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tax Amnesty, kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty ini.
“Apabila Direktorat Jendral Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) dan wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dengan tarif normal,” pungkasnya.(Angel)



Angel Mendur , 3/23/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama