.

.
» » Walikota Vicky Lumentut Serahkan SK Remisi Kepada 39 Napi Rutan Malendeng

MANADO, RedaksiManado.Com -- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2018, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi kepada 39 narapidana warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Jumat (17/08) pagi tadi.  
Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan Walikota Vicky Lumentut saat memimpin upacara HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Rutan yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas II A Manado Ronny Rumondor. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dalam sambutan yang dibacakan Walikota Vicky Lumentut mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Menjalani remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ujar Walikota Vicky Lumentut, mengutip sambutan Menkum-HAM. 

Lanjut dikatakan, pemberian remisi saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 serta memiliki mekanisme yang sangat transparan, berbasis sistem dengan mendayagunakan teknologi informasi dan digitalisasi. “Pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Yasona. 

Sedangkan, sebagai pemimpin di Kota Manado, Walikota Vicky Lumentut berharap, narapidana warga binaan Rutan Kelas II A Manado yang berasal dari Kota Manado, bisa kembali ke masyarakat saat bebas nanti dengan menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang baik. “Saya berharap kepada narapidana yang merupakan warga Manado, jika sudah bebas nanti bisa kembali ditengah-tengah masyarakat dengan menunjukan adanya perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik,” tandas Walikota Vicky Lumentut. 

Penyerahan SK remisi kepada 39 narapidana Rutan Kelas II A Manado dilakukan Walikota Vicky Lumentut secara simbolis kepada tiga napi. Rata-rata narapidana warga binaan mendapat remisi 1 sampai 2 bulan pemotongan masa tahanan. Selain pemberian remisi, Walikota Vicky Lumentut juga menyerahkan SK penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun masa kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Rutan Kelas II A Manado. 


Menariknya dalam upacara yang dihadiri Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Manado DR Peter KB Assa ST MSc PhD dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Manado itu, ASN peserta upacara termasuk Plt Kepala Rutan Kelas II A Manado Ronny Rumondor mengenakan pakaian adat daerah di Indonesia. Dalam upacara yang melibatkan penghuni Rutan sebagai pengibar bendera merah putih, hadirin disuguhkan lagu-lagu perjuangan diiringi musik kolintang yang dimainkan napi wanita warga binaan Rutan Kelas II A Manado.(Vik)

Redaksi Manado 2017 8/17/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: