.

.
» » » » UKIT Teracam Tinggal Kenangan, 6 Bulan Kesempatan Tentukan Sikap

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Kisruh di Universitas Kristen Tomohon (UKIT) semakin meruncing setelah turunnya surat penegasan dari DIKTI bahwa status UKIT Yayasan Ds AZR Wenas diberi sangsi yakni sementara dalam Pembinaan, Hal Ini terungkap dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh pihak rektorat yang dipimpin ole Erens Sanggerolang, S.Psi Selaku Wakil Rektor I dan dimpingi oleh Wakil rektor yang lain serta seluruh dekan, pada Rabu 12/07/17 bertempat di Kantor Pusat UKIT kelurahan Telete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

“Sejak 11 Juli, Kemenristekdikti menyatakan status UKIT dalam pembinaan. Dimana, UKIT tidak bisa menerima calon mahasiswa baru dan wisuda,” Erens Sanggelorang S. Psi didampingi para wakil rektor dan dekan di kampus UKIT saat konferensi pers, Rabu (12/7).

Dia mengatakan, status pembinaan tersebut disebabkan permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya, pergantian Rektor oleh yayasan sudah empat kali dilakukan dimulai Agustus 2016 dan terakhir pada Februari 2017. “Jajaran Rektorat UKIT bersama dekan telah melakukan pertemuan dengan Dirjen DIKti dan telah dikeluarkan surat penegasan yang tetap mengakui Yopie Pangemanan sebagai Rektor UKIT,” katanya.

Sangksi yang diberikan status pembinaan tersebut, katanya, tidak bisa menerima calon mahasiswa baru dan wisuda. “Sudah sekitar 1.000an calon mahasiswa baru yang telah mendaftar yang untuk sementara belum bisa diterima. Dan 397 calon wisudawan yang harus menunda impian mereka menjadi sarjana”kata Sanggelorang.

Dekan Hukum Karno Rumondor SH MH mengatakan, dalam status pembinaan ini proses perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. “Status pembinaan ini bisa dicabut kapan saja. Bisa dalam satu minggu, satu bulan dan seterusnnya.Tapi dengan catatan permasalahan harus diselesaikan. Jika dalam waktu paling lama enam bulan tidak diselesaikan maka UKIT terancam ditutup permanen,”jelas Rumondor.

Dalam kesempatan ini pihak rektorat sangat menyayangka pihak yayasan Yayasan Ds AZR Wenas yang tidak mau melakukan mediasi sampai dengan tiga kali yang merupakan saran dari Kementrian DIKTI. Malahan pihak yayasan menggeluarkan PLT Rektor yang sampai saat ini tidak diakui oleh DIKTI yang merupakan penanggung-jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut nampak hadir Wakil Rektor I Erens Sanggelorang, Wakil Rektor II Ir Noldy Pangkerego MSi, Wakil Rektor III Julius Kindangen SH MH, Wakil Rektor IV Joni Kutu Kampilong ST MM, Dekan Teologia Peggy Tewu Thm, Dekan Hukum Karno Rumondor SH MH, Dekan FKIP Golfrets Nelwan MPd, Dekan Teknik Daniel Sondakh MT, Dekan Pertanian Ir Christin Lengkong Msi, Dekan FMIPA Jouke Tombuku. (Abd)

Admin RMC , , 7/12/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: