.

.
» » » 31 PNS Dipecat Gara-gara Bolos Kerja 46 Hari

Jakarta, RedaksiManado.Com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Menpan dan RB memecat 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Mereka dipecat karena terbukti tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

"ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya," Tegas Menpan Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (07/07/2017).

Sanksi ini, lanjut Asman diperoleh setelah menggelar sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.

Sama dengan sidang sebelumnya, Kasus yang ditangani BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman sekaligus Ketua BAPEK

Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tutur Asman.  (Alen)

Redaksi Manado 2017 , 7/07/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: