.

.
» » Semua Desa di Mitra Wajib Miliki Baliho Informasi Dandes

MITRA, RedaksiManado.Com – Penggunaan dana desa harus transparan, sebagaimana aturan Pemerintah Desa Nomor 4 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa untuk menampilkan perioritas dan total anggaran dandes melalui papan informasi. “Minimal ada dua baliho yang menampilkan kegiatan yang akan didanai dandes ,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Frangky Batubuaja, Selasa (23/05).
Hal ini menurut Batubuaja,tak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sekaligus warga bisa mengawasi secara langsung alur penggunaan dana bantuan pemerintah pusat itu.”Warga juga bisa melaporkan apabila mendapati pemerintah desa yang tidak taat terhadap aturan.Pemerintah desa yang tidak memasang baliho informasi anggaran dan prioritas penggunaan dandes, bisa dilaporkan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tegas Batubuaja.
Lanjut Batubuaya,apabila hal ini tidak diperhatikan maka pasti ada sanksi yang akan diberikan kepada pemerintah desa yang tidak taat aturan. “Itu sudah menjadi aturan maka ada sanksi. Kami sudah memberikan imbauan secara lisan kepada semua pemerintah desa, sedangkan imbauan tertulisnya sementara berproses dan akan dikirimkan ke seluruh pemerintah desa yang ada di Mitra,” pungkasnya.(Bay)

Admin RMC 5/24/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: