.

.
» » » » Paripurna DPRD Manado LKPJ Walikota 2016 dan 2 Perda Disahkan

Manado, RedaksiManado.Com-Setelah melakukan pembahasan panjang selama seminggu sekaligus dengan agenda turun lapangan (turlap), Pansus LKPJ Walikota diparipurnakan termasuk 2 peraturan daerah (perda) yakni pemukiman kumuh serta ketenagakerjaan, Jumat (6/5) malam hari. 

Persidangan yang kali ini diserahkan oleh Ketua DPRD Manado, Nortje van Bone ke Wakil Ketua, Richard Sualang yang memimpin didampingi pula rekan Wakil Ketua, Denny Sondakh didampingi Walikota Manado, Vicky Lumentut cukup menyedot perhatian.

“Hasil pembahasan pansus dan beserta 2 perda ini yang telah dikonsultasikan ke Pemprov Sulut perlu mendapat perhatian mengingat hal tersebut sebagai langkah pengembangan potensi Kota Manado,”kata Sualang kala itu.

Selepas itu, Ketua Pansus LKPJ Walikota Manado 2016, Royke Anter lantas membacakan hasil-hasil berupa rekomendasi menyampaikan perlu adanya peningkatan perbaikan dalam mengimplementasikan program di tahap berikutnya.

“Adanya tindak lanjut dilakukan semata-mata dalam rangka  lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi dari lembaga masing-masing dalam mengembang amanat masyarakat Kota Manado,”ujar Anter.

Pada kesempatan berikut secara berturut pula pembacaan hasil konsultasi untuk ditetapkan menjadi perda, yaitu Ketenagakerjaan serta Perumahan dan Pemukiman dibacakan ketua-ketua pansus, Markho Tampi juga Stenly Tamo. Tampi yang tampil pertama menyampaikan,  adanya verifikasi lanjut sangat dibutuhkan meski sudah bisa dilanjutkan karena telah menjadi perda usai ditandatangani.

“Misalkan, perlunya memjalankan salah satu produk aturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas dalam lingkup dunia kerja di Kota Manado. Pihak perusahaan perlu mengerjakan mereka sebanyak 21 persen dari jumlah karyawan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Tamo memberi keterangan terkait pansusnya untuk tetap berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana Pemkot Manado harus berani mengatasi 25 lokasi pemukiman kumuh di Kota Manado meski secara luasnya persennya hanya 1. “Pemkot wajib memberi rasa nyaman ke warga berupa menaati UU tersebut sehingga meminimalisir bertambahnya kategori pemukiman kumuh,”serunya.

Selepas seluruh penyampaian termasuk dari walikota sendiri, dilakukan penandatangan ketetapan perda dari hasil pembahasan dan konsultasi berturut-turut dari Markho Tampi, Stenly Tamo, Nortje van Bone, Richard Sualang, Denny Sondakh dan Vicky Lumentut selaku pimpinan. Berita acara paripurna pun ikut ditandatangani pula disaksikan seluruh personil DPRD Manado, Sekkot Manado Rum Usulu, kepala-kepala SKPD dinas, badan, camat dan lurah yang berkesempatan hadir. (Bay)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: