.

.
» »Unlabelled » Viral, Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh 2 Oknum Polisi

RedaksiManado.Com - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua oknum polisi dan pengusaha diambil alih Polda Sumut dari Polres Nias. Polda mengambil kasus ini karena viral di media sosial dan pemberitaan.

Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting mengatakan, dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ini berinisial Bripka DWS alias D (35) warga Desa Hilina’a, Kecamatan/Kota Gunungsitoli, dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias.
Sedangkan seorang pengusaha berinisial ARWH alias W (29) warga Kelurahan Ilir, Kecamatan/Kota Gunungsitoli. Ketiganya menjadi tersangka persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pemerasan.

Korbannya adalah dua pelajar IPN alias R (16) dan SZ alias S (16) warga Nias.
"Kasusnya viral dengan tuduhan pemerkosaan. Namun hasil penyidikan dan penyelidikan kita, dibantu tim laboratorium forensik dan dokter ahli kandungan, kita tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan, hanya pencabulan dan pemerasan," kata Rina, Kamis (4/5/2017).

Rina menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, kedua korban berada di Warnet Blue Star di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar,Kedua pelajar berlainan jenis kelamin ini asyik berselancar di dunia maya ketika DWS dan AFM yang berpakaian sipil masuk ke warnet.

Kedua tersangka menuding kedua korban berbuat mesum dan memaksa mereka masuk ke dalam mobil yang di dalamnya sudah menunggu ARWH. Para tersangka mengancam akan membawa kedua korban ke kantor polisi atau membayar uang sebesar Rp 5 juta. SZ lalu memberikan uang miliknya sebesar Rp 400.000 sambil mengatakan mereka tidak punya uang sebayak permintaan tersangka. Tersangka lalu menyuruh IPN turun dari mobil untuk mencari uang yang mereka minta.

Setelah IPN tidak ada, SZ dibawa para tersangka berkeliling Pasar Gunungsitoli. Di dalam mobil itulah tubuhnya diraba-raba. Kepada ibunya, SZ mengaku alat kelaminnya sakit. Ibu SZ yang tak terima perbuatan para tersangka lalu melapor ke Polresta Nias.

"Korban diturunkan di tengah jalan. Sedangkan SZ dibawa berkeliling lalu dicabuli di dalam mobil. Korban lalu mengeluh kepada ibunya kalau alat kelaminnya sakit. Dia bilang sudah diperkosa dan diperas tersangka. Dua hari kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini," ucapnya.

Kabid Propam Polda Sumut S Lubis menambahkan, kedua tersangka yang anggota Polri sudah pasti tidak akan menerima renumerasi. Ia menjamin tidak ada pengecualian hukum, semua akan diproses secara profesional.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.

"Kami akan mengajukan proses hukum kode etik, sanksi hukuman terberatnya dipecat. Maksimalnya 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," ucap Lubis.

Polisi berprestasi
Kapolres Nias Bazawato Zebua mengatakan, kedua anggotanya telah mengakui perbuatan cabulnya. Dia mengaku tak menyangka bawahannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Padahal keduanya tergolong polisi berprestasi karena beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba.

Bazawanto mengungkapkan, saat menggerebek warnet, kedua tersangka tidak membawa surat tugas dan tidak sedang menjalankan tugas. "Mereka bertugas di satuan narkoba. Kasat mereka pun tak tahu mereka melakukan penggerebekan," imbuhnya.

Ketiga tahanan tersebut, sambung Bazawanto, saat ini ada di tahanan Polres Nias. Namun dalam waktu dekat akan dikirim ke Polda Sumut.
Sementara Honazaro Marunduri SpOg, dokter spesialis kebidanan dan kandunga dari RSUD Gunung Sitoli mengaku melakukan visum kepada korban pada 27 April 2017 dan hasilnya sudah diserahkan ke penyidik. "Nanti dibuka di persidangan," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi menimpali kalau tidak ada pemerkosaan. Dirinya sudah bolak-balik memeriksa tempat kejadian perkara dan meneliti secara detail semua barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Nias.
"Laporannya pemerkosaan jadi kami lakukan pemeriksaan apakah ada sperma atau semen di dalam mobil yang digunakan. Penelitian kami mendetail dan berulang-ulang, tapi kami tidak menemukan cairan sperma atau semen," ujar Wahyu.

Pihaknya kemudian memeriksa pakaian DWS, juga tidak ditemukan cairan sperma atau semen. Begitu juga dengan pakaian korban berupa kaos lengan panjang oranye, celana dalam merah jambu dan celana gantung hitam, juga tidak ditemukan ada cairan sperma.
Namun pihaknya menemukan keanehan di baju korban yaitu robekan simetris berupa lubang yang tembus dari depan hingga belakang.

"Korban mengaku koyak karena bajunya ditarik dua tersangka dari depan dan belakang. Kami menduga lubang itu direkayasa korban karena bentuknya simetris, dilubangi oleh sesuatu benda bukan karena tarikan. Lobangnya simetris dan persis bentuknya," tegas Wahyu. (TL)

Redaksi Manado 2017 5/05/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: