Jakarta, RedaksiManado.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan per hari ini.
"KPK
menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan
pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan
keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman
dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK,
Rabu (5/3).
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar
Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal
tersebut berbunyi :
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600
juta"
Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan
pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi saksi lain
yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.
"KPK masih mendalami fakta persidangan yang ada dan mendalami indikasi keterlibatan (keterangan palsu) pihak lain," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam
terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut
seluruh BAP miliknya dan selalu menolak keterangannya yang tertuang di
BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya
beberapa waktu lalu.
Diketahui, sebelum hadir di persidangan
Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian
Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan
pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut
keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu
dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal
inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang
menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai
proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui
Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf
ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada
pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat
mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang
tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan
itu dicabut dengan alasan saat pemeriksan pertama dia mengantuk selepas
pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag. [Alen]
Home
»
berita utama
»
hukrim
»
Nusantara
» KPK Tetapkan Politisi Partai Hanura, Tersangka Pemberi Keterangan Palsu Kasus e-KTP
Kategori: berita utama hukrim Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
Bupati DR. Christiany E Paruntu,SE bersama Sekertaris Daerah Minsel Yang Baru dilantik. Minsel, RedaksiManado.com - Kabupaten Minahasa...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
Minsel, RedaksiManado.com --- Beberapa hari lalu warga Minahasa Selatan dihebohkan dengan postingan di salahsatu Grup Facebook oleh ma...
-
Tomohon,RedaksiManado.Com ~Tim Urc Totosik Polres Tomohon kembali menjawab laporan warga lewat mengkandangkan dua kendaraan Avanza dan ...
-
RedaksiManado.Com -- Liverpool berhasil memberi Manchester City kekalahan pertama. The Reds disebut mampu tampil luar biasa dari awal samp...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Minsel, RedaksiManado.com --- Pembangunan Desa melalui Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa yang ada di se...
-
RedaksiManado.Com ~ Air merupakan elemen yang penting dan vital bagi kehidupan mahluk hidup di muka bumi, hal ini dikatakan Sekretaris Dae...
-
RedaksiManado.Com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengungkapkan kepolisian tengah menelusuri akun media sosial yang mengunggah...
-
Tomohon,Redaksi Manado.Com ~Petugas polsek Tomteng AIPDA Royke Lakoy pada rabu 5/7 mendapat laporan tindakan percobaan menghilangkan nyaw...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
April
(617)
-
▼
Apr 05
(29)
- Pelaku Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pemerkos...
- Pengukuhan Pemangku Adat Negeri Manembo – Nembo
- Dandim Nixon Purnama : TNI Tidak Boleh Terpisah Da...
- Jalan Tomohon-Manado Tanggung-Jawab Siapa, Media H...
- Kajati Bangga, EKSPRESI JMS dan Grand Final Duta A...
- Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa dan UNDP, Olly ke...
- Pencairan Dandes Tahap I Untuk Kotamobagu Alami Pe...
- Komisi II DPR Sahkan Anggota KPU-Bawaslu Terpilih
- Kunker di Minsel, Sekretaris MA Apresiasi Kerja Ke...
- Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Tomohon Barat ...
- Lazio ke Final coppa Italia!
- Lomban Terima Tim Verifikasi Kota Sehat Dari Propinsi
- Wagub Kandouw Gencar Promosi Wisata Sulut di Denmark
- Dewan Pers: Banyak Orang Mengaku Punya Media Tapi ...
- Dinas PUPR Manado Libatkan Ahli Hukum Dalam Penand...
- KPK Tetapkan Politisi Partai Hanura, Tersangka Pem...
- Wawali SAS Ingatkan Perangkat Kelurahan Se-Kec. To...
- Tarkam di Langoan, 1 Tewas Kena Peluru Nyasar
- Setelah Keputusan MK, Bulan Mei Pelantikan Gaghana...
- DP3A Provinsi Sulut Beri Penyuluhan Bagi IRT se-To...
- Selamat PASKAH Dari Drs ROBBY LONGKUTOY, MM - Kel ...
- DEPRI, AYO BICARA PROGRAM, BUKAN FITNAH
- Gempa Guncang Minut,Warga Berhamburan Keluar Rumah
- Volume Sampah TPA Sumompo Membukit, GSVL Bangun TP...
- Walikota Lomban Buka Musrenbang Tingkat Kota
- Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, 13 Jaba...
- 8800 Nelayan Mitra diasuransikan, DKP Ingatkan Nel...
- Kongres DDPA GBI Sulut-Go Dukung Manado Kota Layak...
- Facebook Makan Korban, Kenalan di Fb, Pacaran, End...
-
▼
Apr 05
(29)
-
▼
April
(617)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar