.

.
» » » Setelah Keputusan MK, Bulan Mei Pelantikan Gaghana-Hontong

TAHUNA, RedaksiManado.Com - Ketua Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Jack Seba mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe terpilih, Jabes Gaghana dan Helmud Hontong direncanakan akan digelar April atau awal Mei 2017. Dengan catatan tidak ditemui halangan atau kendala dalam proses tahapan.
"Setelah tak ada kendala di MK (Mahkamah Konstitusi), KPU Sangihe akan menggelar penetapan calon terpilih yang dilanjutkan dengan mempersiapkan dokumen pelantikan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 05 April 2017.
Proses pelantikan, Jack menjelaskan, setelah rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, selanjutnya KPU menyampaikan hasilnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan pengesahan dari DPRD paling lambat lima hari. Kemudian diserahkan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Utara juga selama lima hari.
Setelah itu pengesahan dari gubernur yang berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diproses selama 14 hari sebelum akhirnya di sahkan.
"Mudah-mudahan proses pengesahan mulai dari DPRD, Gubernur hingga ke Mendagri tidak ada halangan. Agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe terpilih dapat segera dilakukan," tuturnya.
Kepada segenap elemen masyarakat Sangihe, Jack berharap, agar menjaga keamanan dan ketenteraman. Sebab bupati dan wakil bupati terpilih terpilih merupakan kepala daerah masyarakat Sangihe. Bukan bupati yang hanya punya kelompok atau partai tertentu.
Informasi yang diterima, setelah di MK, sengketa Pilkada Sangihe (masih) berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DKP dan Polres Sangihe. (CR)

Admin RMC , 4/05/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: