.

.
» » Gubernur Mengajak Masyarakat Untuk Perangi Narkotika.

SULUT, RedaksiManado.Com ~ Narkotika telah menjadi musuh berbahaya yang harus kita perangi bersama dan  mengapresiasi kinerja dari Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sulut, serta aparat yang terkait yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan peredaran penyalahgunaan narkotika.
 
Hal Ini disampaikan  Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang diwakili oleh Staf ahli SDM Gubernur Linda Watania   pada acara Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Jaringan Antar Provinsi di kantor Badan Narkotika Nasional Sulut  (11/04) kemarin.

Dalam sambutan  Gubernur  yang dibacakan Linda  Watania mengatakan, arus globalisasi dan modernisasi ini tidak serta merta memberikan perubahan konstruktif, tetapi juga membawa implikasi negatif terhadap budaya bangsa dan daerah, diantaranya pengaruh buruk yang dapat merusak bangsa, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam seluruh strata masyarakat, yang berdampak pada tindakan kriminal, seks bebas , narkoba, dll.

Gubernur mengajak kepada seluruh pihak terkait stakeholder dan masyarakat di bumi nyiur melambai agar bisa bersama-sama merapatkan barisan dan bekerjasama dalam memerangi narkotika, demi masa depan yang lebih baik. 

Gubernur mengapresiasi atas kinerja dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut, serta aparat yang terkait yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan peredaran penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Utara.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sulut, dengan cara ganja tersebut dibakar pada kobaran api pada sebuah wadah tong. Sebelum pemusnahan itu, dilakukan pemeriksaan segel timbangan barang bukti ganja dari pihak Perum Pegadaian.

Pelaksanaan pemusnahan itu juga dihadiri empat tersangka kasus ganja, yang duduk dibelakang barang bukti dengan wajah yang tertutup, didampingi sejumlah personel BNNP Sulut.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Charles Ngili  mengatakan  pihaknya akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah itu.

Selama Maret 2017, BNNP Sulut bersama BNN Kota Manado mengungkap jaringan Narkotika jenis ganja dengan menangkap enam pelaku. Keenam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, ITP, DFO, GS JEBT.

Lima dari enam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, DFO, GS dan JEBT diancam dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ITP diancam Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35.

Pemusnahan tersebut dilakukan Staf Ahli Gubernur Sulut Linda Wantania, Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Charles Ngili, Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut bersama Pejabat Pengadilan, Kejaksaan dan TNI dan Polri.(Jak)

Redaksi Manado 2017 4/12/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: