.

.
» » » » Dianggap Pelemahan KPK, Masyarakat Harus Beri Sanksi ke Pengusul Angket

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Masyarakat disarankan memberikan sanksi sosial dan politik terhadap anggota DPR yang menyetujui hak angket perkara E-KTP yang ditangani KPK atau disebut juga sebagai Hak Angket KPK. Sebab, hak angket tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara luas.

Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, sulit untuk tidak menghubungkan bahwa hak angket itu merupakan bagian dari agenda politik untuk menghadang proses hukum E-KTP yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Erwin, hak angket tersebut tidak memiliki urgensi bagi masyarakat.

"Malah sebaliknya, hak angket ini bertentangan dengan kepentingan publik secara luas, karena mengganggu dan melemahkan KPK" kata Erwin kepada awak media, Sabtu (29/4/2017).

Terkait anggota DPR dan partai politik yang mengusulkan hak angket, kata dia, masyarakat harus memberikan sanksi sosial dan politik terhadap mereka yang terlibat.

"Caranya, tidak memilih partai politik atau anggota yang mengusulkan hak angket tersebut dalam proses elektoral seperti pilkada, pileg, dan pilpres," pungkasnya.

Diketahui, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi walk out pada rapat paripurna DPR kemarin. Penyebabnya, protes mereka terhadap usulan hak angket perkara E-KTP tidak digubris Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat. Fahri mengetuk palu, sebagai tanda paripurna menyetujui usulan hak angket itu.(Alen)

Redaksi Manado 2017 , , 4/29/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: