.

.
» » » Resmob Tomohon Gagalkan Penjualan Kendaraan Hasil Penggelapan

Tomohon,RedaksiManado.com~Kolaborasi Tim Resmob Tomohon dan Minahasa Tenggara(Mitra), berhasil mengamankan seorang pria pelaku penggelapan Mobil, pada Kamis(6/5/21) di Desa Soyoan Kabupaten Mitra.

Ditangkapnya pelaku penggelapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 182 / V / 2021 / SPKT / Res-Tmhn / Polda Sulut, tanggal 05 Mei 2021. Setelah mendapat informasi akurat, hari itu juga (Rabu 5/5/21) Bripka Bima Pusung bersama tim Resmob Polres Tomohon langsung menuju ke Desa Soyoan tempat pelaku membawa lari mobil tersebut. Pelaku diamankan keesokan harinya oleh tim Resmob gabungan (Tomohon&mitra) di jalan raya Desa Soyoan saat hendak menjual barang bukti mobil tersebut ke Kotamobagu, karena di desa tersebut tidak ada yang ingin membeli meskipun pelaku mengaku mobil tersebut adalah miliknya.

Adapun kronologi kejadian penggelapan mobil tersebut oleh pelaku yang juga merupakan residivis kasus tindak pidana penipuan. Dijelaskan Paur Humas Polres Tomohon Jhon Rumagit melalui rilis resmi, awalnya pelaku DRJF alias Delon warga Desa Borgo Jaga III Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, mendatangi korban

pada Sabtu 24 April 2021 untuk menyewa selama dua hari mobil Wuling milik Korban (Joseph Huwae) yang ada di Kelurahan Lansot Lingk. IX Kec. Tomohon Selatan, dan pelaku akan membayar lunas pada hari kedua, atau saat selesai sewa mobil.

Dua hari kemudian, korban menunggu mobil miliknya untuk dikembalikan, namun pelaku tidak mengembalikannya. Dihari yang sama, pelaku lantas menghubungi korban melalui pesan singkat(WA) bahwa sewa mobil tersebut akan di tambah 10 hari lagi, namun untuk biaya sewa 2 hari akan segera di bayarkan. Korban pun mengiyakan kesepakatan tersebut.Namun setelah korban  menunggu,  pelaku tidak datang untuk membayar sewa(dua hari) sesuai kesepakatan. Korban mencoba menghubungi nomor telpon pelaku, tapi sudah tidak aktif lagi. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Tomohon.

Pelaku bersama barang bukti 1 unit R4 Wuling warna hitam DB 1296 GG saat ini oleh Tim RESMOB selanjutnya di bawa Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.**(Abd)

EL , 5/06/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: