.

.
» » Walikota Senduk: Segera Lapor Jika Ada Praktek Pungli Dalam Pelayanan Pemerintahan

Tomohon,RedaksiManado.com~Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH membuka rakor saber pungli. Digelarnya rakor ini adalah menindak lanjuti kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, yang juga merupakan amanat dari peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. 

"Praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Seperti melalui tiga strategi dalam pelaksanaan kegiatan saber pungli yaitu pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum. dengan tiga tujuan saber pungli yaitu, tertanggulanginya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"ujar Walikota dalam sambutannya dalam rakor yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kota Tomohon, pada Kamis(29/04/2021).

Walikota juga mengharapkan adanya kontrol ketat dari atasan dan sistem pengawasan yang dapat memperkecil celah pungutan liar. Sistem yang dimaksud yaitu sistem pelaporan oleh masyarakat, dengan membuka kanal-kanal komunikasi, dan diharapkan masyarakat tidak ragu lagi melaporkan kegiatan yang tidak sesuai peraturan atau harapannya. Serta berharap agar seluruh jajaran pemerintah kota Tomohon untuk terus melakukan sosialisasi aturan yang berlaku kepada masyarakat. Sehingga tidak ada aparat, masyarakat dan pemerintah di kota Tomohon yang kedapatan melakukan praktek pungli. Semoga unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kota Tomohon akan terus eksis melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. 

Adapun sasaran dari kegiatan saber pungli yaitu pada, sektor pelayanan publik, kegiatan eksport import, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

Di era reformasi ini pemerintah sebagai penyelenggara negara dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar. Namun tak dapat dipungkiri bahwa di beberapa tempat masih ditemukan adanya praktik pungutan liar yang justru dilakukan oleh aparat pemerintah bahkan tidak sedikit yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum, karena kedapatan menerima imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas suatu pelayanan yang diberikan.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE sebagai Ketua Pelaksana Unit Satgas Saber Pungli Kota Tomohon, Kajari Tomohon diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Dapot Manurung SH, Dandim 1302 Minahasa diwakili oleh Danramil Tomohon Kapten Infanteri Djuris Sahese, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.**(Abd)

EL 4/29/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: