.

.
» » » Miky Wenur Pimpin Paripurna DPRD Tomohon, Pengajuan Ranperda APBD 2019

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP memimpin Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Kota Tomohon tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, bertempat di ruang sidang DPRD Tomohon, Kamis (20/9/2018).

Secara umum, RAPBD Kota Tomohon tahun 2019 terdiri dari pendapatan ditargetkan sebesar Rp719.136.132.414 atau mengalami peningkatan sebesar 7,40 persen  dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2018.


Proyeksi peningkatan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat 55.69 persen menjadi Rp72.815.766.222, pendapatan pajak daerah yang meningkat sebesar 77,72 persen sehingga pajak daerah menjadi  Rp45.555.434.590, retribusi daerah meningkat sebesar 33,14 persen menjadi Rp11.826.921.625.


Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat pula menjadi Rp3.500.000.000 atau naik sebesar 84.35 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menjadi Rp11.933.410.007  atau meningkat 15,25 persen.


Dana perimbangan secara umum  mengalami peningkatan sebesar 2.66 persen sehingga  pada tahun 2019 menjadi  Rp578.327.634.000.


Pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah  berjumlah sebesar Rp67.992.732.192. Selanjutnya untuk komponen belanja daerah pada RAPBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp741,136,132,414 atau meningkat sebesar 7.19 persen jika dibandingkan total belanja tahun 2018.

APBD TA 2019 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta quality assurance semakin diperkuat dengan amanat Permendagri nomor 38 tahun 2018 bahwa menjadi kewajiban untuk melaksanakan reviu sejak awal atas RKA-SKPD dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


‘’Tentunya, setelah tahapan ini akan ada pemandangan umum fraksi, kemudian pembahasan antara dewan dengan perangkat daerah,’’ tukas Wenur. (Nal)

Redaksi Manado 2017 , 9/20/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: