.

.
» » » KPU Minahasa Lakukan Verfal Partai Hanura , Tinangon : Hanura Diberikan Waktu Perbaikan

MINAHASA,RedaksiManado.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mulai melakukan verifikasi faktual bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Minahasa.Kamis (1/1) kemarin, KPU Minahasa melakukan verifikasi faktual kepada 7 Parpol, diantaranya Hanura, Golkar, PAN, PKB, Berkarya, Garuda, dan PKS.

Sementara ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon bersama tim melakukan verifikasi faktual di sekretariat Partai Hanura, Kelurahan Sumalangka, Kecamatan Tondano Barat.

Untuk Verfal di Hanura, Tinangon mengatakan, sebagian suda memenuhi syarat. Namun masih ada yang perlu dilengkapi. “Untuk sekretariat tidak sesuai dengan sipol. Begitu juga dengan sekretaris DPC belum bisa menunjukan KTP Elektronik. Begitu juga dengan kepengurusan banyak yang tidak hadir saat melakukan verifikasi,” ungkap Tinangon.

Lebih lanjut dikatakannya, KPU sendiri akan memberikan waktu selama tiga hari untuk perbaikan. “Perbaikan dari tanggal 3-5 Febuari. Selesai masa perbaikan, KPU laksanakan verifikasi perbaikan,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, jika berdasar hasil verifikasi ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan dilaporkan sebagaimana hasil ke KPU Provinsi dan KPU RI. “Keputusan Parpol MS atau TMS secara Nasional berdasar akumulasi hasil dari verifikasi KPU Kabupaten Kota,” urai Tinangon.

Lebih lanjut kata Tinangon, verifikasi parpol ini sebagaimana amanat aturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Untuk teknis dan tahapan verifikasi diatur melalui Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019,” pungkasnya.

Sementara Ketua Hanura Minahasa, Djefry Mentu mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari yang diberikan KPU. “Kita akan gunakan waktu yang tersisa untuk perbaikan. Di mana masih banyak kekurangan di dalam kepengurusan kita, pasca peralihan kepengurusan,” akuhnya.

Dia juga mengakui banyak pengurus yang tidak hadir dalam verifikasi ini, dikarenakan kepengurusan yang lama telah memboikot semua akses perangkat termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA). “Sekarang ini kita akan fokus untuk perbaikan partai,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahap verifikasi faktual ini, KPU melakukan mengecek sejumlah aspek, seperti sekretariat parpol apakah sesuai dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan, pencocokkan kondisi fisik anggota parpol dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU, serta pengecekan identitas kepengurusan yang meliputi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol di tingkat Kabupaten Kota. (Angel)

Admin RMC , 2/01/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: