.

.
» » » » KPU Minahasa dan KPID Sulut Pertegas Aturan Kampanye PILKADA 2018 di Media Massa

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupatreb Minahasa tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), pertegas aturan kempanye pasangan calon (Paslon) di media penyiaran, baik televisi dan radio. Hal ini tercetus dalam Rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang, Sabtu (09/02).

Rakor yang dipimpin langsung Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi MSi didampingi Komisioner KPU Minahasa Decky Paseki SH MH, Kristoforus Ngantung SFils, Lord A Malonda SPd dan Wiesje Wilar MSi ini dihadiri pemateri yakni, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulut Merlyn CP Watulangkow, Ikatan Akuntan Indonesia DR Yenny Morasa dan DR Ardiles Mewu selaku Ketua Devisi Hukum KPU Sulut, serta turut dihadiri pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Partai Politik (Parpol) pengusung Paslon, LO dan Panwas Kabupaten Minahasa.

Menurut Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon, dalam Rakor pentingnya adanya saling berkoordinasi terkait hal administratif dan hal yang bersifat terobosan hukum jika adanya kampanye di luar jadwal lewat media penyiaran. Dirinya menilai, dengan adanya kesepakatan dan sikap yang tegas, akan ada pembagian yang jelas dan sistem koordinasinya.

“Selaku penyelengara kami tentu mendukung apa yang disampaikan pihak KPID. Sebab, hal-hal yang terkait tafsir kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Legislatif,” terang Tinangon.

Sementara, pihak KPID Sulut Merlyn Watulangkow mengatakan, KPID tentunya siap berkoordinasi dengan Panwas dan KPU, untuk mempercepat sistem pelaporan penyiaran kampanye politik yang muncul sebelum waktunya.

“Dengan adanya kepastian itu, pihak KPID tidak terus ditegur oleh lembaga penyiaran karena siaran kampanye,” ungkapnya.

Berdasarkan data dan informasi, Undang-undang Pemilu dan PKPU dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terkait pemberitaan, semua media harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta pemilu dalam artian tidak boleh partisan atau memihak terhadap salah satu peserta pemilu. Sementara terkait dengan penyiaran iklan kampanye, hanya dibolehkan pada masa 21 hari sampai masa tenang, Pasal 83 UU Pemilu.

Adapun ketentuannya setiap peserta pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk setiap peserta pemilu. Begitu juga kepada lembaga penyiaran TV dan radio, agar tetap independen dan menjalankan fungsi penyaji informasi kepemiluan yang utuh, proporsional serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu.

Mekanisme Pemasangan Iklan Kampanye
– Materi iklan dibuat dan dibiayai sendiri oleh Paslon.
– Penayangan iklan difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang.
– Setiap paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv setiap hari.
– Setiap paslon mendapat jatah penayangan iklan kampanye paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
– KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye setiap Paslon.
– Pengaturan penayangan iklan layanan masyarakat dari pihak non partisan.
– Media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat terkait kepemiluan paling sedikit 1x dalam sehari dengan durasi 60 detik.
– Iklan layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
– Jumlah waktu tayang iklan layanan masyarakat tidak termasuk tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Larangan dan Sanksi
– Paslon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye dimedia massa cetak dan elektronik di luar yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
– Pelanggaran atas larangan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau perintah penghentian tayangan tersebut.(fernando lumanauw)

Admin RMC , , 2/10/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: