.

.
» » » APBD 2018 Kota Tomohon Ditetapkan Sebagai PERDA Dalam Rapat Paripurna

Rapat Paripurna,insert dilakukan juga penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan, /Foto:humas
Tomohon,RedaksiManado.Com~Rapat paripurnan DPRD dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon digelar di ruang rapat DPRD Tomohon, kamis (23/11/17).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengungkapkan bahwa semua pendapat dari fraksi yang ada merupakan masukan, kritikan bahkan koreksi membangun dari institusi DPRD dimana esensinya adalah bagian dari kepedulian, tanggung jawab serta implementasi amanah rakyat untuk terus mengawal proses kemajuan dan perkembangan pembangunan.

Karena itu kami terus memberi penegasan kepada jajaran di lingkup Pemkot Tomohon agar senantiasa berupaya bekerja keras dan bekerja cerdas melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan perubdang-undangan yang berlaku sebagai landasan konstitusional serta mengedepankan komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat sebagai landasan moral dan sosial karena hal ini juga merupakan tugas luhur sebagai abdi negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Saya percaya, dengan adanya topangan, dukungan dan sinergitas yang kuat bersama pimpinan dan anggota DPRD, para anggota Forkopimda dan masyarakat Kota Tomohon, maka kesemuanya itu dapat kita emban dan laksanakan secara paripurna", ujar Eman.

"Rupiah yang tertata bukanlah milik Pemkot Tomohon, tetapi milik kita bersama, milik masyarakat yang dipercayakan dikelola pemerintah untuk digunakan demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon, demi kemajuan daerah, demi mencapai kesejahteraan, untuk itu kami mengajak kepada pihak DPRD bersama-sama masyarakat agar dapat mengawasi jalannya berbagai program kegiatan sampai akhir pelaksanaannya", tutup Eman.

Sebelumnya juga Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Kota Tomohon kaitannya pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tomohon.

Sementara itu Ketua DPRD Ir Miky Wenur saat memimpin rapat mengatakan sebagai mitra kerja pemerintah Kota Tomohon, telah mengkaji dan menelaah serta mencermati Ranperda tentang APBD 2018, yang telah melalui mekanisme pembahasan baik yang dilakukan di tingkat komisi maupun Banggar dengan TAPD Kota Tomohon.

Dalam rapat dilakukan juga penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan, berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkot Tomohon dan Ranperda yang telah dibahas.
Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, Forkopimda bersama jajaran Penkot Tomohon.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat serta fraksi Gerindra menerima dan menyetujui . tentang APBD Tahun A.nggaran 2018 Kota Tomohon untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah.**(Abd21/12)

EL , 11/24/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: