.

.
» » » Aditya Moha Diciduk KPK dalam OTT Suap 'Selamatkan Ibu'

Redaksi Manado.Com~Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berhasil menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Tak hanya itu, KPK juga menangkap serta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.

Aditya Moha merupakan anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. Aditya terbilang sangat muda saat terjun ke dunia politik. Dia sudah terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada usia 22 tahun.

Pria kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara ini juga aktif di berbagai organisasi sayap Golkar, seperti KNPI dan AMPI. Aditya bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPP AMPI 2010-2015.

Aditya langsung mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPR periode 2009-2014. Periode pertama ini, dia bertugas di Komisi IX yang membidangi kesehatan, kependudukan, dan tenaga kerja.

Dia juga sempat merasakan panasnya pertarungan Pilkada. Aditya pernah menjadi calon Bupati Bolaang Mongondow yang didukung penuh Partai Golkar. Hanya saja, dia kalah oleh rivalnya Salihi Mokodongan.

Aditya juga dikenal aktif dan mendukung pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow dari Sulawesi Utara. Juga pernah menjadi Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat dan RUU Palang Merah Indonesia.

Penyelenggaraan Pemilu 2014, Aditya sukses meraup suara dan membawanya terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI. Pada periode kedua ini,   DPR yang diketahui bernama Aditya Anugerah Mora.

Aditya diduga menyuap Sudiwarsono untuk mengamankan kasus hukum yang sedang menimpa sang ibunda Marlina Moha Siahaan. Marlina tercatat menjadi terdakwa atas kasus korupsi.

Pada OTT ini, KPK menyita uang 101 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1 miliar. Uang ini dibagi tiga bagia. Satu bagian bahkan ditemukan di dalam sebuah mobil.(Red/abd)

EL , 10/07/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: