.

.
» » Ranperda Perubahan Atas Perda No.1 Thn 2016 Tentang RPJMD Kota Tomohon di Terima 4 Fraksi di DPRD

Tomohon,Redaksi Manado.Com~Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2016-2021

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak didampingi Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kota Tomohon dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (19/9)

Sebelumnya, penyampaian laporan pansus oleh anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Fransisca Turang SE.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021.

Dalam sambutannya WaliKota mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras yang telah dilakukan pihak legislatif dalam mengkaji  dan membahas ranperda ini. "Kami menyambut baik atas catatan/masukan serta saran dan koreksi yang diberikan anggota DPRD terhadap ranperda ini, tentu kesemuanya itu dijadikan acuan untuk memantapkan serta menyempurnakan dokumen RPJMD perubahan Kota Tomohon Tahun 2016-2021 agar mampu meletakkan visi dan misi serta arah kebijakan yang jelas, tegas dan konstruktif, sehingga pembangunan di Kota Tomohon ke depan dapat dikelola secara sistematis, terkoordinasi dan tersinkronisasi" urai Eman.

Atas ditetapkannya Perda terhadap Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021, Walikota mengharapkan agar seluruh pejabat dan Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemkot Tomohon untuk lebih proaktif dalam memperhatikan dan memahami semua dokumen perencanaan dan pelaporan pada setiap perangkat daerah berdasarkan aturan serta ketentuan yang berlaku khususnya dalam penentuan kondisi/data awal kinerja, penentuan indikator kinerja program/kegiatan serta target yang akan dicapai berdasarkan anggaran yang realistis, sehingga kedepan semua dokumen dan laporan dapat tersusun dengan baik.

Di akhir rapat paripurna dilaksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tomohon bersama dengan Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.

Turut hadir, Dandim 1302 Minahasa diwakili Perwira Penghubung Kapten Infantri Feky Welang, Kapolres Tomohon diwakili Kabag OPS Kompol Toni Salawati, Kejari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kula SH, Para Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.(Abd),

EL 9/19/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: