.

.
» » » Dana Desa Rawan Korupsi, Ini Peringatan Wagub Kandouw

SULUT, RedaksiManado.Com - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Apalagi jumlah anggaran Tahun 2017 ini mencapai Rp. 1,161 Triliun yang diperuntukkan bagi pembangunan 1.507 desa di Sulut.

"Jangan sampai anggaran desa menjadi mubazir akibat salah penggunaan. Banyak yang masih berfikir dana desa boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi. Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian," kata Kandouw saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang dilaksanakan di Manado, Rabu (6/9/2017) siang.

Disamping itu, Wagub Kandouw menegaskan bahwa jumlah dana desa yang diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya. "Tidak boleh ada pemotongan terhadap pencairan dana desa karena itu untuk kepentingan masyarakat desa melalui pembangunan di berbagai bidang, baik jalan desa dan lainnya," ungkapnya.

Oleh karenanya, Kandouw juga meminta seluruh kepala desa di Sulut dan pihak terkait dapat membuat perencanaan yang matang sebelum mengerjakan proyek pembangunan di desa. "Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan dana desa harus optimal. Contohnya, Dana desa digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah kepala desa. Dana desa yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan," paparnya.

Lebih jauh, Wagub Kandouw meminta penempatan tenaga pendamping desa harus efektif dan efisien. Artinya, lokasi kerja dan domisili pendamping tidak berjauhan. "Saya temukan masih adanya tenaga pendamping desa yang lokasi kerjanya berjauhan dari tempat tinggalnya. Akibatnya jadi tidak efektif. Misalnya, pendamping dari Kabupaten Bolaang Mongondow tetapi ditempatkan di Minahasa. Tentu pengawasan kurang optimal termasuk biaya transportasi yang digunakan tenaga pendamping akan cepat habis," imbuhnya.

Menariknya, setelah menyampaikan sambutan, Wagub Kandouw menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga pendamping desa. Dengan fasilitas tersebut, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Mangihut Sinaga, SH menyatakan rencananya untuk membuka pos pengaduan di seluruh Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal penggunaan dana desa. "Kami akan membuka pos pengaduan di setiap Kejari di Sulut. Masyarakat dapat melaporkan segera setiap penyimpangan penggunaan dana desa yang diketahuinya kepada kami," tandasnya.

Sinaga juga menegaskan, setiap laporan yang disampaikan harus jelas dan lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya. "Kejaksaan pasti memproses setiap laporan dari masyarakat. Namun laporan yang disampaikan harus jelas. Jangan katanya dan katanya tanpa dilengkapi dengan data dan keterangan. Jika laporannya lengkap, kami pasti menindak tegas dan memenjarakan setiap pelaku yang terbukti menyelewengkan dana desa," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMDD) Sulut, Drs. Royke Mewoh, DEA menjelaskan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. "Pelaksanaan rapat ini untuk melakukan analisa dan evaluasi reguler tentang penggunaan dana desa, program prioritas kementerian desa dan merumuskan pemecahan masalahnya," ungkapnya.

Adapun pertemuan itu turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John H. Palandung, M.Si, perwakilan dari Polda Sulut, BPK, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMDD kabupaten dan kota di Sulut. (Jack) 

Admin RMC , 9/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: