.

.
» » » Oknum Satpol PP Ketangkap Basah Berbuat Mesum

RedaksiManado.Com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan Faruk, 25, warga Dupak, Surabaya. Faruk kedapatan sedang berhubungan intim dengan seorang remaja perempuan berinisial ME di sebuah hotel Minggu (2/7) malam. Saat ditanya oleh polisi, Faruk mengaku bertugas sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa Faruk merupakan anggota Satpol PP. Sedangkan ME sendiri masih berusia 13 tahun. Dia masih berstatus pelajar kelas VIII SMP. "Yang bersangkutan (Faruk, red) memang Satpol PP. Namun statusnya honorer, bukan PNS," jelas Shinto kepada JawaPos.com Senin (3/7).

Saat dilakukan penangkapan, keduanya pasangan tak resmi ini  sedang berduaan di kamar sebuah  hotel di Jalan Tembaan. "Kami mendapati dua orang yang bukan berstatus suami istri di dalam sebuah kamar. Kami langsung bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan," tambah polisi asal Medan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Faruk dan ME baru saling mengenal April lalu. Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial dan berlanjut dengan saling berbalas chatting via BBM. Sebulan kemudian, mereka kopi darat.

Mereka bertemu di sebuah kafe dan sekadar mengobrol santai. Pasca pertemuan itu, Faruk mengajak ME untuk berpacaran. Tidak hanya itu, Faruk juga merayu untuk mengajak berhubungan badan. "Puncaknya, tersangka mengajak korban ke hotel, hingga mengajak korban untuk berhubungan intim," sebut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sudah dicabuli sebanyak dua kali. Awalnya ME menolak, namun korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena terus-terusan dirayu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari fakta-fakta lain," tegas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Ini bukan kali pertama Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap oknum Satpol PP cabul. Mei lalu, korps berseragam cokelat mengamankan Syamsuri yang berstatus PNS Satpol PP Kota Surabaya. Dia dijebloskan ke penjara karena mencabuli FS, remaja 16 tahun. "Karena korban dibawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Shinto. (CR) 

Redaksi Manado 2017 , 7/03/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: