.

.
» » » » Bawa Lari Perempuan Dibawah Umur, RL Dilaporkan ke Polres Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com – SPKT Polres Tomohon menerima laporan kasus membawa lari anak perempuan dibawah umur, Rabu (12/07/2017). Kasus ini dilaporkan oleh Marlina Kaparang, warga Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, yang merupakan ibu kandung korban, DK (15).

Dijelaskan Marlina, anaknya telah dibawa kabur oleh pemuda berinisial RL (23), warga Kecamatan Tomohon Timur, Kamis (29/06/2017) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, lanjutnya, korban sedang menginap di rumah salah seorang temannya di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan lalu dijemput oleh pelaku.

Korban yang berstatus siswi kelas 2 SMA ini, selanjutnya dibawa ke Pulau Bali oleh pelaku selama beberapa hari. Marlina sempat menerima informasi bahwa keduanya telah kembali ke Tomohon, namun sang anak tak kunjung pulang hingga saat dilaporkan.

Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Kasubbag Humas, Ipda Johnny Kreysen membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sedang diselidiki lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Tomohon,” tukasnya. (Tian)

Admin RMC , , 7/13/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: