WASHINGTON DC,Redaksi Manado.Com~ - Larangan sementara untuk memasuki Amerika Serikat (AS) oleh Presiden Donald Trump terhadap warga enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan seluruh pengungsi, mulai diterapkan.
Larangan perjalanan (travel ban atau Muslim ban) bagi pihak-pihak tersebut mulai diberlakukan pada Kamis (29/6/2017) pukul 20.00 waktu setempat atau Jumat (30/6/2017) pukul 07.00 WIB.
Kendati demikian, larangan itu hanya berlaku sebagian, yaitu masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara tersebut melakukan perjalanan ke AS, sebagaimana dilaporkan AS.
Enam negara yang terdampak larangan perjalanan Trump itu adalah dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman
Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.
Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" dengan seseorang atau kesatuan di AS.
Pada Rabu (28/6/2017) malam atau Kamis WIB, Departemen Luar Negeri mengatakan, berdasarkan putusan MA, para pemohon visa dari enam negara itu harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke AS.
Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.
Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.
Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.
Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan.
Pada Senin (26/6/2017), MA AS memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.
Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari.
Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.(kmps/red)
Kategori: berita utama Peristiwa
Penulis: Red
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
Bupati DR. Christiany E Paruntu,SE bersama Sekertaris Daerah Minsel Yang Baru dilantik. Minsel, RedaksiManado.com - Kabupaten Minahasa...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
Minsel, RedaksiManado.com --- Beberapa hari lalu warga Minahasa Selatan dihebohkan dengan postingan di salahsatu Grup Facebook oleh ma...
-
Tomohon,RedaksiManado.Com ~Tim Urc Totosik Polres Tomohon kembali menjawab laporan warga lewat mengkandangkan dua kendaraan Avanza dan ...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Minsel, RedaksiManado.com --- Pembangunan Desa melalui Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa yang ada di se...
-
Tomohon,Redaksi Manado.Com ~Petugas polsek Tomteng AIPDA Royke Lakoy pada rabu 5/7 mendapat laporan tindakan percobaan menghilangkan nyaw...
-
MINUT, RedaksiManado.Com — Banyaknya kasus kriminalitas dan kecelakan lalulintas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut...
-
Minsel, Redaksimanado|| Guna menjamin kebutuhan Gisi balita serta ibu hamil dan orang tua yang sudah lanjut usia , terlebih dalam memutus ...
-
JAKARTA, RedaksiManado.Com - Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah da...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Juni
(324)
-
▼
Jun 30
(13)
- Komisi I DPRD Tomohon Bahas LPJ Pelaksaan APBD 201...
- Komisi I DPRD Tomohon Bahas LPJ Pelaksanaan APBD 2...
- 8 Bencana Terhebat Yang Terjadi Sepanjang Sejarah ...
- DISPAR MINUT SUKSES GELAR FESTIVAL PANTAI PAL 2017
- Hancurkan Meksiko, Jerman Jumpa Chile di Final Pia...
- Keles & Pungus Wakili DPRD Tomohon Hadiri Musremba...
- Larangan Perjalanan ke USA Bagi Enam negara Mulai ...
- Lima Rekomendasi Film Akhir Pekan
- Hukuman digugurkan pengadilan Australia,WNI "ingin...
- Cinta Memang Buta, Siswi SMA Ini Sudah Punya Baby
- Meriahkan HUT Bhayangkara Dengan Lomba Pacuan Kuda...
- Mahfud MD : Soal Kasus SMS Hary Tanoe, Dahlan : Bu...
- JWS Sambut Raja Jawa, Sultan Bangga Toleransi Di M...
-
▼
Jun 30
(13)
-
▼
Juni
(324)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar