.

.
» » » Hukuman digugurkan pengadilan Australia,WNI "ingin tuntut kompensasi"

Ali Yasmin (berkaos hitam) dibebaskan dari penjara Australia Barat pada tahun 2012.

Ali Yasmin (berkaos hitam) dibebaskan dari penjara Australia Barat pada tahun 2012.                                                                   Redaksi Manado.Com~Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan untuk menghapus vonis hukuman yang pernah menimpa seorang warga Indonesia ketika dia masih anak-anak.

Ali Jasmin baru berusia 14 tahun ketika dipenjara selama lima tahun lantaran menjadi awak kapal yang mengangkut sejumlah pencari suaka Afghanistan ke Australia dari Indonesia pada 2010.

Namun, hakim Pengadilan Banding Australia Barat memutuskan hukuman terhadap Ali Jasmin tidak sah mengingat dia di bawah umur saat ditangkap dan divonis penjara.

"Jika pemohon berusia di bawah 18 tahun ketika dia dituduh melakukan pelanggaran, hukuman wajib minimum…sebagai pria dewasa tidak berlaku untuknya dan dia seharusnya diadili di Pengadilan Anak," sebut pernyataan hakim, pada Kamis (29/06).

Ketika BBC Indonesia menghubungi Ali Jasmin, yang kini bekerja sebagai nelayan di Provinsi NTT, dia mengaku belum tahu putusan Pengadilan Banding. "Oh ya?" ujarnya dengan suara tercekat.

Dia sempat tak berkata-kata untuk sesaat. Baru kemudian ketika ditanya bagaimana tanggapannya atas putusan tersebut dia berucap, "Itu kabar baik dan saya layak untuk senang."

Meski demikian, dia masih menuntut keadilan atas tindakan yang dialaminya.

"Saya masih di bawah umur yang harusnya tidak ditahan. Kalau hasilnya hanya sebatas saya dibebaskan, saya ingin menuntut kompensasi. Saya sudah terlanjur ditahan. Jadi saya rasa saya pun berhak kalau mau menuntut kompesansi atau ganti rugi dari semua itu," papar Ali, yang kini telah menikah dan dikaruniai seorang putri berusia satu tahun.

Tuntutan Ali mendapat dorongan dari Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives.

"Putusan hari ini disambut baik, tapi ini hanyalah langkah selanjutnya menuju penanganan ketidakadilan yang diderita terlalu banyak anak-anak Indonesia di tangan Australia."

"Tidak bisa diterima mereka yang terlibat dalam kasus yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Australia, berjalan bebas tanpa sanksi dan dalam banyak kasus mendapat promosi. Sedangkan mereka yang mengalami pelanggaran keji ini kurang kompensasi dan pendampingan yang mereka perlukan untuk memulihkan kehidupan mereka," papar Singer.

Ali bekerja sebagai juru masak di kapal yang terlibat dalam upaya penyelundupan 55 pencari suaka dari Afghanistan.

Ali kemudian ditangkap kapal patrol Angkatan Laut Australia dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Distrik Australia Barat. Pada Desember 2010, dia dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan manusia dan divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus Ali mengemuka ketika wartawan dari stasiun televisi Channel Ten datang ke rumah orang tuanya di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Dari kunjungan itu, terungkap bukti-bukti bahwa Ali lahir pada 12 Oktober 1996. Artinya, Ali berusia 13 tahun ketika ditangkap dan 14 tahun saat dipenjara—padahal pengadilan menganggapnya telah cukup umur (18 tahun) untuk diadili.

Hal ini bergulir lebih lanjut tatkala Senator Sarah Hanson-Young mengusulkan penyelidikan resmi atas kasus Ali pada April 2012. Perdana Menteri Australia saat itu, Julia Gillard, mengatakan dirinya tidak ingin melihat anak-anak mendekam di penjara Australia dan menyadari akta kelahiran Ali telah diajukan pada masa persidangan namun pengadilan berkeras menganggap Ali sebagai pria dewasa.

Sebulan kemudian, Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, memerintahkan Ali dibebaskan dari Penjara Albany dan dideportasi ke Indonesia. Meski demikian, pembebasan tersebut tidak mengubah status Ali sebagai narapidana.

Kini, Senator Sarah Hanson-Young telah mendapat dukungan parlemen Australia untuk menggelar penyelidikan terhadap bagaimana aparat bisa memenjarakan sebanyak 23 anak Indonesia di penjara untuk orang dewasa. Penyelidikan ini telah dimulai pada 10 Mei.(bbc/red)

EL , 6/30/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: