.

.
» » Vonis 21 Bulan Penjara Messi Dikukuhkan Atas Kasus Penggelapan Pajak

RedaksiManado.Com - Mahkamah Agung Spanyol mengukukuhkan hukuman penjara 21 bulan terhadap bintang Barcelona, Lionel Messi, dan denda 2,09 juta euro atau sekitar Rp31,1 miliar dalam kasus penggelapan pajak.
Ketuputusan tersebut dikeluarkan hari Rabu (24/05) beberapa bulan setelah tim penasehat hukum Messi mengajukan banding.
Messi dan ayahnya, pada Juli 2016 karena menggunakan perusahaan-perusahaan di Belize, Inggris, Swiss, dan Uruguay untuk menghindari pembayaran pajak atas penerimaan Messi sebesar 4,16 juta euro yang didapat dari royalti foto mulai 2007 hingga 2009.
Ketika kasus ini digelar di pengadilan, Messi beralasan bahwa untuk urusan pajak ini ia serahkan semuanya ke ayahnya. Ia mengaku 'tak tahu sama sekali' soal urusan keuangan dan bagaimana kekayaannya dikelola.
Namun Mahkamah Agung Spanyol menyatakan mestinya Messi paham dan tahu tentang kewajiban membayar pajak atas royalti yang ia terima dari penjualan foto-fotonya.
Dalam keputusan MA, vonis penjara 21 bulan terhadap ayah Messi dikurangi menjadi 15 bulan dengan pertimbangan Messi sudah membayar semua kewajiban pajak yang mestinya ia setorkan ke negara.
Besar kemungkinan hukuman penjara bagi Messi dan ayahnya akan diubah menjadi hukuman percobaan, sesuatu yang lazim berlaku di Spanyol bagi terpidana kasus-kasus bukan pidana dengan hukuman di bawah dua tahun. (Bay)

Redaksi Manado 2017 5/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: