.

.
» » » PAN Resmi Absen dari Pansus Hak Angket KPK

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Partai Amanat Nasional resmi menolak hak angket terhadap KPK. PAN meminta pembatalan hak angket karena dikhawatirkan akan menggangu kerja KPK dalam menangani korupsi.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan penolakan hak angket berdasarkan hasil rapat harian DPP PAN yang diikuti oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan, kemarin malam. DPP PAN, kata dia, berharap keputusan tersebut bisa segera ditanggapi oleh seluruh pimpinan DPR.
“DPP PAN secara resmi menolak hak angket dan nanti akan diikuti oleh fraksi (di DPR),” ujar Yandri di Gedung DPR, .


PAN memastikan tidak akan mengirimkan perwakilan anggota ke dalam Panitia Khusus hak angket KPK dan menginstruksikan anggotanya yang menandatangai persetujuan hak angket, yakni Daeng Muhammad untuk membatalkan dukungannya tersebut.

Yandri mengatakan, alasan penolakan hak angket terhadap KPK baru dilakukan lantaran keputusan hak angket tersebut dilakukan sepihak oleh pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Yandri, seluruh anggota Fraksi PAN yang hadir kala itu tidak sempat melakukan kooridinasi dengan pengurus PAN dalam pengambilan sikap.

“Setalah kami panggil teman-teman di paripurna memang pimpinan rapat paripurna saat itu Fahri tidak memberi kesempatan untuk masing-masing fraksi menyatakan pendapat akhirnya. Langsung diketok,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PAN itu menilai hak angket terhadap KPK tidak tepat. Dalam UU MD3 disebutkan, kata Yandri, hak angket hanya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, daam hal ini Kementerian atau Presiden/Wapres.

Hak angket yang berujung pada aksi walkout fraksi Gerindra itu juga dinilai telah cacat hukum. Hal itu terlihat dari tidak berjalannya prosedur pengambilan keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan, seperti tidak ada waktu bagi setiap fraksi melakukan lobi atau membacakan pandangannya atas hak angket tersebut.

“Kami menyatakan cacat pada sisi proses dan dari sisi pengambilan keputusan. Oleh karena itu kami menganggap keputusan itu tidak ada dan tidak menjadi acuan untuk diikuti,” ujar Yandri.

Yandri mengklaim, PAN sejak awal sangat mendungkung kerja KPK dengan meminta Revisi UU KPK dikeluarkan dari prolegnas prioritas antara pemerintah dan DPR. Ia menilai UU KPK saat ini sudah sesuai dan tidak perlu direvisi. (Alen)

Redaksi Manado 2017 , 5/07/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: