.

.
» » » » Tim Anti Bandit Polsek Romboken Tangkap Buronan

Remboken, RedaksiManado.Com – Berakhir sudah pelarian DM alias Piko, 19 tahun. Lelaki asal Desa Timu Jaga I Kecamatan Remboken. Setelah hampir sebulan buron, Piko ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Remboken pada hari Sabtu (18/3) pukul 23.45 Wib.

Diketahui, Piko adalah tersangka (Tsk) penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi pada hari Minggu (26/2) 2017 silam di Desa Sendangan Jaga II Kecamatan Remboken. Tepatnya di bangsal pesta nikah yang diadakan oleh Keluarga Tumalun-Mumek.

Menurut penjelasan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kabid Humas AKP Hilman Rohendi, kronologis kejadian bermula saat Rizal Mangkey (Korban) 21 tahun alamat Desa Sinuian bersama temanya Glandy Sumala menghadiri acara pernikahan di Desa Sendangan dirumah Gita Tumalun. Kemudian sekira Pukul 00.30 Wib, datang Tsk Piko dan teman-temanya kemudian duduk sambil meneguk minuman keras jenis cap tikus bersama korban dan temanya. Sekira Pukul 01.00 Wita, Yosi Roring berdiri dan langsung memukul Glandy Sumala (diduga karena dendam). Seketika itu Glandy Sumala langsung melarikan diri.

Disaat itu juga Tsk Piko langsung mengambil kursi plastik yang dipakai duduk kemudian memukulkanya ke arah kaki korban dan Rizal Mangkey. Rizal Mangkey langsung melarikan diri keluar dari bangsal pesta nikah. Namun Tsk Piko dan teman-temanya mengejar korban. Apesnya, dalam pelarian, korban terjatuh kemudian teman-teman Tsk Piko menginjak-nginjak dan memukul korban secara bersama-sama. “Saat itulah Tsk Piko mengeluarkan sajam jenis pisau badik yang diselipkan dipingganya dan menyerang Rizal Mangkey. Sambil menangkis, korban langsung melarikan diri dan melompat di persawahan,” ujar Rohendi.
Akibat penganiayaan tersebut, Rizal Mangkey mengalami luka di kaki kiri, di telapak tangan kiri, lengan kiri dan punggung. Juga korban menderita kesakitan di bagian belakang dan kaki kiri sehingga harus dirawat di RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano. “Saat ini Tsk sedang diamankan di Mapolsek Remboken untuk proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” kunci Rohendi.*(Red)

Admin RMC , , 3/19/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama