.

.
» » » Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli

RedaksiManado.Com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama , Humphrey Djemat mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 15 sampai 20 saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan pada sidang dugaan penodaan agama.

Humphrey menjelaskan, seluruh saksi yang dihadirkan akan meringankan serta meyakinkan bahwa Ahok bukan merupakan penoda agama.
"15 sampai 20 saksi fakta dan ahli (yang akan dihadirkan)," ujar Humphrey saat menemani Ahok mengunjungi Makam Mbah Priok, di Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017).
Sedangkan sidang Selasa (7/3/2017) pekan depan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan yaitu Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Bambang Waluyo merupakan politisi Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu, September 2016.
Andi Analta Amier merupakan kakak angkat Ahok. "Yang datang waktu Pak Ahok di Kepulauan Seribu 27 September. Masih saksi fakta, belum saksi ahli. Ini pasti menguntungkan untuk kami, tapi obyektif," ujar Humhprey.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.
Kemudian saksi ahli yang dihadirkan JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.[TL]

Admin RMC , 3/05/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama