.

.
» » » » Diperkirakan, Hanya 7 Permohonan Sengketa Pilkada yang Akan Diproses MK

Jakarta, RedaksiManado.Com - Dari sebanyak 49 permohonan perselisihan suara Pilkada Serentak 2017 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya 7 gugatan yang akan lolos untuk diproses di sidang pleno.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya B mengatakan ketujuh daerah pemilihan Bupati/Wali Kota atau Gubernur itulah yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara, yakni berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah agar bisa disengketakan.
"Hanya tujuh sengketa yang penuhi ambang batas waktu dan suara," ujar Adam dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat
Ketujuh daerah tersebut yakn sebagai berikut:
1. Kabupaten Takalar, selisih perolehan suara pasangan calon Burhanuddin B-Natsir Ibrahim dari pesaingnya, Syamsari-Achmad Dg Se're, sebesar 1,16 persen. 
2. Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan suara pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar 1,43 persen. 
3. Kota Salatiga, selisih perolehan suara pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak dari pesaingnya, Yuliyanto-Muhammad Haris, sebesar 0,94 persen. 
4. Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon Kasra Jaru-Man Arfah dari pesaingnya, Tafdil-Johan Salim sebesar 1,56 persen. 
5. Kota Yogyakarta, selisih perolehan suara pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dari pesaingnya, Haryadi Suyut-Heroe Poerwadi, sebesar 0,59 persen. 
6. Kabupaten Maybrat, selisih perolehan suara pasangan calon Karel Murafer-Yance Way dari pesaingnya, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, sebesar 0,33 persen. 
7. Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen.
Padahal, menurut Adam, dalam sidang panel nanti seharusnya hakim konstitusi melihat secara seksama seluruh permohonan yang diajukan. Tak hanya soal selisih suara tetapi juga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam suatu daerah.
"Dalam pemeriksaan pendahuluan jangan hanya periksa syarat itu (selisih perolehan suara), tapi langsung periksa saja ada kecurangan apa enggak," kata dia.
Dikutip dari situs milik Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat (3/3/2017) dini hari tercatat sudah ada 49 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur. [TL]

Admin RMC , , 3/05/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama