.

.
» » » Terkait Pemanggilan KPK, Gubernur Olly Hanya Dimintai Keterangan



Olly keluar gedung KPK usai dimintai keterangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Sugiharto, Kamis (26/1/2017).
JAKARTA, RedaksiManado.Com ~ Dikatakan Mantan Banggar DPR RI Olly Dondokambey bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi E-KTP. Dimana dalam kasus tersebut yang menjadi tersangka adalah Irman dan Sugirhato selaku PPK pada Dirjen Kependudukan Kemendagri.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan saja karena saat itu saya sebagai pimpinan banggar,”ucap OD saat diwawancarai sejumlah wartawan via HP yang dimediasi oleh Juru Bicara bidang Media, Viktor Rarung, Kamis (26/01/2017).
Olly berada di gedung KPK   sekitar pukul 11:00 hingga pukul 16:17 WIB.
“Saya hanya ditanyai apakah kenal dengan tersangka dan pernah bertemu dengan tersangka, saya jawab tidak,”terang OD. 
Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. (PP)

Admin RMC , 1/26/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama