.

.
» » Resmob Polres Ciduk Pelaku Curanmor di Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Polres Tomohon melalui Reskrim( Resmob) melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor(pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di Tomohon pada tahun 2019.

Awalnya resmob melakukan pencarian selama tiga bulan ,akhirnya pelaku curanmor berinisial KT alias Kenfi (25), warga Desa Kali Kecamatan Buleleng yang bersembunyi  diamankan Tim Resmob Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung pada Senin 6/4.

"Tiga bulan kami melakukan pengembangan, dan mengumpulkan informasi, sehubungan dengan kejadian pencurian ini,akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah Kenfi dan setelah berkolaborasi dengan team Resmob Polresta Manado, kami berhasil mengamankan pelaku, di kompleks pasar Karombasan Manado", jelas Bripka Bima.

Pusung menambahkan,dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, jenis honda blade warna merah, hitam oranye, yang sudah di jual Pelaku kepada salah satu warga, yang ada di Desa Kali ujar Pusung.

Diketahui pelaku diamankan team Resmob, sehubungan dengan perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor, milik Gaby Sumampouw, di wilayah Kakaskasen Dua, pada 29 Desember 2019.Pengakuan pelaku bahwa dalam melaksanakan aksinya, dia tidak sendiri, tapi bersama RM alias Rival, yang saat ini sudah lebih dulu diamankan di Polsek Malalayang.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas, AKP Andrie Mamahit, membenarkan bahwa telah diamankan seorang lelaki, KT alias Kenfi, pelaku curanmor di Wilayah Tomohon, oleh team Resmob Polres Tomohon,juga barang bukti satu unit kendaraan roda dua, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut", tutup AKP Mamahit.**(Abd)

EL 4/07/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: