.

.
» » » Resmob Polres Tomohon Tangkap Dua Terduga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tomohon,RedaksiManado.Com~Tim Resmob Polres Tomohon kembali mengamankan terduga pelaku Persetubuhan terhadap anak pada Selasa 15 Oktober sekitar jam 14.00 wita di salah satu kelurahan yang berada di kecamatan Tomohon Barat.

Setelah dilakukan pengembanngan,Tim Resmob mendapat info keberadaan kedua terduga pelaku yang berdomisili di salah satu Kelurahan di Tomohon Barat.Tim langsung meluncur dan mengamankan A dan R yang saat itu lagi bersama di rumah terduga pelaku A.

Informasi yang diterima RedaksiManado.Com kejadian berawal pada hari Minggu13/10 sekitar pukul 21.00,dimana kedua terduga yang adalah warga Tomohon Barat bersama teman-temannya hendak pulang kerumah yang awalnya berkumpul di kebun salah satu teman mereka.ketika memasuki perkebunan di Tomohon Barat, mereka bertemu dengan kedua korban melati dan mawar.pada saat itu A meminta kepada R untuk mengantar kedua korban tersebut ke perkebunan milik A yang juga pacar dari melati. kemudian oleh R membonceng kedua Korban yang adalah warga Tomohon Utara tersebut menggunakan pergi ke perkebunan yang dimaksud. sesampainya disana R langsung balik pulang ke rumahnya, sekitar 10 menit di kebun pelaku A lalu mengantar kedua korban ke kompleks rumah ibadah dan ia bersama teman-temannya langsung pulang kerumah mereka.

Pelaku A lalu pergi mengembalikan motor milik temannya,setelah itu ia menelpon R untuk bertemu di rumah temannya,kemudian kedua lelaki tersebut dengan motor lainya pergi menjemput kedua korban,dan R mengantar melati dan mawar pergi ke TKP kemudian ia kembali lagi menjemput temannya A,sesampainya disana A dan R bersama kedua korban bercerita di gubuk dekat jalan perkebunan.Dikarenakan posisi ramai, mereka berpindah tempat di salah satu gubuk yang agak jauh dari jalan, di gubuk tersebut A bersama melati melakukan persetubuhan sedangkan R berpindah ke gubuk disampingya dan menyetubuhi si mawar.menurut pengakuan ini dilakukan berdasarkan suka sama suka.

Diketahui tindakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepada pihak kepolisian dari orangtua kedua korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua lelaki tersebut diamankan TIM Resmob yang dipimpin Bripka Bima Pusung dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut.**(Abd)

EL , 10/16/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: