.

.
» » SatRes Narkoba Gagalkan Pengedaran 7 Paket Sabu di Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan barang Narkotika golongan 1 di kelurahan Kakaskasen tiga Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang berdomisili di kecamatan Tomohon Utara, pada Jumat 18 Januari 2018, Kanit II Res Narkoba di pimpin Aiptu Alvian Kaparang mendatangi tempat tersebut kemudian mendapati lelaki terduga bersama kendaraannya.

Setelah di lakukan penangkapan di dapati barang terlarang 7 paket jenis Sabu tersebut berada di dalam kendaraan Daihatsu Xenia DB 1959 AM yang di kendarai oleh lelaki SMM, 40 tahun, beralamatkan Desa Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu.saat diinterogasi petugas,terduga mengatakan bahwa barang bawaan berupa 7 Paket jenis Sabu akan di pasarkan di Kota Tomohon.

Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si lewat Kasat Res Narkoba Akp.Stanly Mawidingan S.Sos membenarkan bahwa telah ditahan lelaki SMM, bersama dengan barang bukti sabu seberat 3,2 gram, kemudian saat ini terduga dalam Proses lanjut dari Sat res Narkoba Polres Tomohon.**(abd)

EL 1/26/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: