.

.
» » » Cabuli Bocah Perempuan, EM Digiring ke Polsek Tombatu

MITRA, RedaksiManado.Com – Seorang pemuda berinisial EM alias Eli (23), oknum warga salah satu desa di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan oleh personel Polsek Tombatu, Selasa (21/08/2018), pagi.

Pasalnya, EM diduga kuat mencabuli seorang bocah perempuan berumur enam tahun, sebut saja Bunga (nama disamarkan). Mirisnya, antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan.

Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Saerang menerangkan, pelaku diamankan di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WITA. “Pelaku (maaf) memasukkan jarinya ke alat vital korban,” ujar Kapolsek.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian ini kepada ibunya, lalu dilaporkan ke Polsek Tombatu. “Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, lalu dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kapolsek. *(Tian)

Admin RMC , 8/21/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: