.

.
» » Tuntut TGPF Kasus Novel, Pegawai KPK Akan Surati Jokowi

RedaksiManado.Com -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam rangka penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

WP KPK pun akan menyampaikan surat permohonan pembentukan tim gabungan secara resmi kepada Jokowi secepatnya. 

"Dengan adanya Tim Gabungan Pencari Fakta ini, kita tidak akan meninggalkan Bang Novel sendirian, itu yang pertama. Kedua, Tim Gabungan Pencari Fakta ini akan menjadi titik cahaya bagi dunia Bang Novel yang sekarang gelap," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam konferensi pers di lokasi penyiraman air keras terhadap Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/6).

Yudi mengatakan, tim akan terdiri dari akademisi, ahli yang relevan, tokoh agama, praktisi hukum, serta kepolisian, kejaksaan, dan bahkan jika memungkikan dari KPK.

Sebelumnya, Novel disiram orang tak dikenal usai beribadah subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017 lalu. Hingga kini, pelaku dari penyiraman terhadap Novel belum terungkap. 

Dia berharap keberadaan TGPF dapat secara komprehensif dan sistematis menguak kasus yang menimpa sepupu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini. "Kami tekankan, tidak ada kata terlambat dalam membentuk tim gabungan pencari fakta walau sudah satu tahun dua bulan," ujarnya.

Yudi bersama lima rekannya hari ini bersilahturahmi ke kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia menyesalkan, selang setahun dua bulan berlalu, kasus Novel tak jua tuntas. 

"Masyarakat Indonesia juga ingin mengetahui bagaimana kelanjutan kasus Bang Novel. Siapa pelaku yang menyiram air keras kepada Bang Novel? Apakah motifnya? Apakah orang tersebut adalah pelaku utama ataukah hanya suruhan. Itulah hal yang sampai sekarang belum terjawab," ujarnya.

Jika kasus ini didiamkan, lanjut Yudi, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Teror seharusnya bisa dihentikan. Negara seharusnya tidak perlu takut terhadap teror. Negara dengan lembaga-lembaga yang dimilikinya harus bisa melawan teror," ujarnya.

Kejadian yang menimpa Novel, menurut Yudi, adalah risiko pekerjaan. Karenanya, hal itu tak akan membuat gentar pegawai KPK untuk bekerja menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, negara tetap harus memberikan perlindungan terhadap para pemberantas korups, bukan hanya kepada aparat penegak hukum tetapi juga kepada aktivis pemberantas korupsi.

"Menurut saya, pengungkapan kasus Bang Novel adalah prioritas bagi bangsa ini. Jika kasus Bang Novel tidak tuntas, yang terjadi adalah upaya-upaya dari koruptor yang akan terus menyerang karena tidak ada sanksi kepada mereka," ujarnya. **(Red)

Admin RMC 6/17/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: