.

.
» » » Pelaku Penganiayaan di Desa Molompar Atas Ditangkap Polisi

MITRA, RedaksiManado.Com – Polsek Tombatu akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan, LN alias Litro (27), warga Desa Molompar Atas, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (01/10/2017), pagi.

Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Saerang membenarkan adanya penangkapan pelaku, setelah pihaknya melakukan upaya pencarian dan pengejaran sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi. “Pelaku kami amankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jhoni Ponggohong (33), warga Desa Molompar Atas,” ucap Kapolsek.

Diketahui, penganiayaan terjadi Sabtu (30/9), sekira pukul 18.00 WITA, di Desa Tombatu. Kejadian berawal saat pelaku yang sedang pesta miras bersama kawan-kawannya ditegur oleh ayah korban karena sudah menimbulkan keributan atau mengganggu kenyamanan warga. Tak terima ditegur, pelaku kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam sebilah parang dan kembali ke rumah ayah korban.

Setibanya di rumah ayah korban, pelaku membuat keributan dan mengajak ayah korban untuk berkelahi. Mendengar teriakan pelaku yang memanggil orang tuanya, korban pun langsung keluar rumah dan pada saat itulah pelaku menebas korban dengan parangnya.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di bahu sebelah kiri dan harus dirawat secara intensif di Puskemas Tombatu. “Pelaku telah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (AW)

Admin RMC , 10/02/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: