.

.
» » Sembilan Hakim Gelar Rapat Tertutup Pemilihan Ketua MK

RedaksiManado.Com - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno pemilihan ketua menjelang berakhir masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK periode 2015-2017. Rapat pleno itu dilakukan sembilan hakim secara tertutup di ruang sidang pleno hakim kantor MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

"Mekanisme pemilihan ketua MK sesuai dengan peraturan perundang-undang, jadi atur di dalam Undang-undang dan peraturan MK bahwa pemilihan MK periode ini adalah tahun 2017 sampai 2020," kata Kabiro Humas Mahkamah Konstitusi Rubiyo.

Pemilihan ketua MK sudah dimulai sejak Pukul 08.30 WIB. Pemilihan ketua MK dipilih dari para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"Memang ketentuan demikian jadi untuk mencapai musyawarah sepakat yang dilaksanakan sembilan hakim, dan sudah berjalan sejak tadi sekitar 8.30 dan apabila tidak tercapai aklamasi nanti akan dilakukan pemungutan, yang sudah disiapkan di ruang sidang pleno," kata Rubiyo.

Namun apabila musyawarah itu tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, keputusan pemilihan ketua MK diambil dengan cara kedua yaitu voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka.

"Kalau tidak tercapai aklamasi yang saya sampaikan bisa dilakukan pemungutan suara atau voting akan di lantai 4 ruang sidang pleno sudah kita siapkan tempatnya untuk penyelenggara itu dan mekanismenya," kata Rubiyo.

Proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum, rapat akan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.

"Separuh plus satu jadi kalau ada sembilan terpenuhi lima. Jadi kalau misalnya tercapai, empat, empat, satu akan diulang pada putaran kedua dan seterusnya. Ada sudah diatur PMK Nomor 3 Tahun 2012," kata Rubiyo.

Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan di pilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"Ketentuannya bisa dipilih kembali, jadi periode 2 tahun enam bulan," kata Rubiyo.

Sembilan hakim yang menghadiri pemilihan ketua MK yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa GedebPalguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.

Selanjutnya, MK akan menggelar pengucapan sumpah ketua MK yang sudah terpilih di ruang sidang pleno lantai dua yamg dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK

"Teman-teman sekalian dan hari ini juga tadi akan dilaksanakan pengucapan sumpah peraturan perundang-undang ketua pemilih akan mengucapkan sumpah kepada majelis," kata Rubiyo.

Rubiyo mengatakan, jika semua calon berhak mendapatkan kesempatan menjadi calon ketua MK. Terakhir Rubiyo mengatakan jika pemilihan ini dilakukan secara tertutup karena sudah ada dalam ketentuan.

"Pertama memang ketentuan demikian jadi kalau kita lihat Pasal 6 sudah diatur mekanisme secara garis besar. Ada dua hal yang disebutkan pemilihan musyawarah itu pleno hakim secara tertutup," pungkasnya. [Alen]

Redaksi Manado 2017 7/14/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: