.

.
» » » » Olly Kembali Dipanggil KPK

Jakarta,Redaksi Manado.com~Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana korupsi e-KTP yang diduga dinikmati oleh para anggota DPR dan para politikus lainnya.

Penyidik pun memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nasional," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2017).

Selain Olly dan Ganjar, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, mantan anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim yang berasal dari Fraksi PPP, dan Abdul Malik Haramain, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Olly Dondokambey akan diperiksa sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima uang US$ 1,2 juta dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara Ganjar Pranowo, disebut menerima sejumlah US$ 520 ribu. Ganjar maupun Olly sama-sama membantah menerima uang tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sudah mendakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Terangka ketiga yang dijerat oleh KPK adalah Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.(Lp6/red)

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: